Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Mei 2025
* Irjen Syahardiantono Jadi Kadiv Propam Gantikan Irjen Ferdy Sambo

Tiga Jenderal Hambat Penyidikan Dimutasi

* Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
Redaksi - Jumat, 05 Agustus 2022 09:46 WIB
945 view
Tiga Jenderal Hambat Penyidikan Dimutasi
(Foto: Ant/Aprillio Akbar)
JALANI PEMERIKSAAN: Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pol
Jakarta (SIB)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Wakabareskrim Irjen Syahardiantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo.

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8).

Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah perwira polisi lain.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Sigit dalam jumpa pers.

Hambat Penyidikan
Sigit menyampaikan, ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.

"Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Sigit.[br]



Sigit menyampaikan 25 personel polisi itu terdiri atas 3 jenderal polisi bintang satu, 5 orang kombes, 3 orang AKBP, 2 orang kompol, 7 orang pama, serta 5 orang dari bintara dan tamtama. Sigit menjelaskan, 25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.

"Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," ujar Sigit.

Di Tempat Khusus
Di antara 25 polisi yang dimutasi tersebut, ada 4 personel yang ditempatkan di tempat khusus.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Sigit.

Sigit mengatakan empat polisi yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya itu ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ungkapnya.

Sementara 21 personel polisi lainnya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus bentukan Sigit. Keputusan itu terkait apakah nantinya perbuatan mereka mengandung unsur pidana atau melanggar kode etik.

"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.

Sigit menekankan bahwa pemeriksaan kepada 25 polisi tersebut saat ini masih berlanjut. Dia memastikan akan membuka hasil penyidikan nantinya.[br]




"Kita akan proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana.

Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian, hal itu siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," papar dia.

Periksa 43 Saksi
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Sementara itu, satu orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer.

"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Barekrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agus di Mabes Polri.

Agus mengatakan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

"Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Di antara saksi itu adalah saksi ahli.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers, Rabu (3/8) malam.[br]



Mutasi Besar-besaran
Terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri.

Rotasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8). Berikut pejabat Polri yang dimutasi
1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

3. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

5. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

6. AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

7. Kompol Baiquni Wibowo jabatan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

8. Kompol Chuck Putranto Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebagai Pamen Yanma Polri.

10. AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

Personel Polri pengganti polisi yang dimutasi
1. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri

3. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Wabprof Divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri

4. Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

5. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.[br]



Diperiksa 7 Jam
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam lamanya terkait tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo yang berseragam dinas lengkap itu keluar dari Bareskrim pada pukul 17.14 WIB. Sambo diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Sambo sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.55 WIB pagi. Dia mengaku pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat," ujar Ferdy Sambo.

Sambo mengaku sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia telah memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim," kata Ferdy.

Minta Maaf
Ferdy Sambo sempat meminta maaf atas pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua. Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberi kekuatan menghadapi insiden ini.

"Kemudian kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan," ucapnya.

Kemudian, Irjen Ferdy Sambo juga sempat bicara soal insiden yang menimpa istrinya. Dia meminta semua pihak berhenti menyampaikan asumsi atau persepsi terkait kasus pembunuhan di rumah dinasnya tersebut.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya. Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ujar dia. (detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru