Selasa, 30 April 2024

Tokoh NU KH Marsudi Syuhud Disebut Titip 24 Mahasiswa di Kasus PMB Unila

* Marsudi Membantah, KPK: Masih Menunggu Proses Persidangan
Redaksi - Sabtu, 04 Februari 2023 09:26 WIB
Tokoh NU KH Marsudi Syuhud Disebut Titip 24 Mahasiswa di Kasus PMB Unila
Foto : Karin/detikcom
KH Marsudi Syuhud
Jakarta (SIB)
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Marsudi Syuhud membantah menitipkan 24 mahasiswa untuk masuk di enam perguruan tinggi dalam kasus PMB Jalur Mandiri Unila. KPK mengaku masih menunggu proses persidangan tersebut.

Dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, jaksa KPK telah mencatat keterangan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk BAP Plt. Dirjen Dikti bernama Nizam yang menyeret nama Marsudi Syuhud.

"Kami mengikuti seluruh proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di sana, fakta-fakta dari proses persidangan, keterangan saksi-saksi tentu sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK berikutnya akan dikonfirmasi setiap fakta sidang," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2).

Kendati demikian, Ali masih menunggu fakta hukum dalam kasus tersebut. Dari fakta hukum tersebut, lanjut dia, KPK kemudian akan menindaklanjuti.

"Sekali lagi ini fakta sidang, nanti ketika jaksa menyusun analisis hukum yuridis dalam surat tuntutan, akan kemudian dapatkah disimpulkan fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum," tuturnya.

"Fakta hukum maksudnya apa? Ketika kemudian saling berkesesuaian satu dengan yang lain, dan berkesesuaian dengan alat bukti yang lain setidaknya 2 alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK," tambah Ali.

KPK sendiri, menurut dia, akan menunggu proses persidangan tersebut hingga tuntas. Nantinya, KPK bakal mengembangkannya, termasuk menambah tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Saya kira kita tunggu seluruh proses persidangan di pengadilan tipikor di sana, yang pasti bahwa setiap informasi dari keterangan saksi-saksi itu kami dalami dan konfirmasi," ucapnya.[br]



"Harapannya pada ujungnya dapat disimpulkan dalam fakta hukum, sehingga siapa pun dari alat bukti yang cukup dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasti kami kembangkan lebih lanjut dengan menetapkan tersangka yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, KH Marsudi Syuhud disebut menitipkan 24 mahasiswa di 6 perguruan tinggi di Indonesia di tahun 2021. Namanya muncul dalam BAP Plt Dirjen Dikti, Nizam, yang dihadirkan menjadi saksi sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila.

Adapun 6 perguruan tinggi yang menjadi tempat penitipan oleh KH Marsudi Syuhud yakni Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, serta Institut Teknologi 10 November.

Marsudi Syuhud membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak merasa ngirim, dan tidak merasa meminta," kata Marsudi saat dihubungi, Rabu (1/2).

Marsudi pun menyebut, tak pernah bertemu dengan Nizam. "Belum pernah bertemu," ujar Wakil Ketua MUI tersebut. (detikcom/a)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Judi Marak, Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolresta Deliserdang
Selain Rumah, KPK Sita Rp48,5 M Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu
Bupati Franc Bernhard Bantu Mahasiswa Pakpak Bharat di Poltekkes Negeri Medan
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Sidik Pungli Rutan KPK
komentar
beritaTerbaru