Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenkominfo

Redaksi - Rabu, 25 Januari 2023 09:30 WIB
276 view
Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenkominfo
(Foto: dok. Kejagung) Baca artikel detiknews, "Kejagung Usut Pencucian Uang di Kasus Korupsi BTS Kominfo" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6484275/kejagung-usut-pencucian-uang
Gedung Kejaksaan Agung
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 2 pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
"Kedua saksi yang diperiksa yakni HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (24/1).
Selain kedua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, sambung Ketut, tim penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya di Gedung Bundar Kejagung, yakni J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara dan ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
Menurut Ketut, kelima saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS dan tersangka YS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang kita sidik," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 3 orang tersangka di kasus tersebut.
Ketiganya yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Para tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kejagung.
AAL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Januari 2023.
Menurut Ketut tersangka AAL berperan dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
"Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," ucap Ketut.
Kemudian tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal.
"Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," bebernya.
Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat yang bersangkutan sendiri.
"Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," tutur Ketut.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H3/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru