Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

2 Terduga Bandar dan 1 Kurir Narkoba Dibekuk BNNK Pematangsiantar

Redaksi - Kamis, 22 Juli 2021 16:02 WIB
635 view
2 Terduga Bandar dan 1 Kurir Narkoba Dibekuk BNNK Pematangsiantar
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Tunjuk BB: Ketua BNNK Pematangsiantar, Tuangkus Harianja didampingi Kasi Berantas, Kompol P Ketaren menunjukkan barang bukti sabu dan uang saat menggelar pres release penetapan ketiga tersangka peredaran gelap narkoba inisial IRL, TFA
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Lagi, sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu asal kota Tebing Tinggi yang melibatkan tiga orang tersangka berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.

Ketiga orang tersangka yang terlibat peredaran barang haram itu, dua di antaranya merupakan terduga bandar sabu inisial TFA dan KH dan satu lagi kurir insial IRL diamankan dari lokasi berbeda di kota Pematangsiantar.

"Ketiga tersangka yakni inisial IRL (42) warga Jalan Viyata Yudha, TFA alias Tulang (50) dan inisial KH (40) warga kota Medan dibekuk petugas dari lokasi berbeda di kota Siantar, Senin (19/7/2021)," kata kepala BNNK Pematangsiantar, Tuangkus Harianja didampingi Kasi Berantas, Kompol P Ketaren saat menggelar press release di kantornya di Jalan Keselamatan, Kamis (22/7/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat didapatkan petugas adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Handayani Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas BNNK ke lokasi dan melihat seorang pria sesuai ciri-ciri sebelumnya sedang mengendarai sepeda motor Mio warna hitam tanpa plat dan langsung mencegatnya." Tersangka IRL kita hentikan saat mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Handayani Ujung dan membuang sesuatu dan ternyata setelah diperiksa petugas berisikan 1 paket sabu," ujarnya.

Lalu kata Harianja, petugas menginterogasi tersangka dan mengakui mendapatkan sabu itu dari rekannya inisial TFA dan KH yang tinggal di satu rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak melakukan pengembangan menuju lokasi dan berhasil menangkap keduanya.

"Kedua tersangka inisial TFA dan KH kita ringkus di satu rumah di Jalan Sisingamangaraja. Hasil penggeledahan petugas di kamar belakang tepatnya di samping lemari kecil di samping tempat tidur ditemukan 1 buah plastik kecil berisi sabu. Kemudian dari atas lemari kecil ditemukan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik," sebutnya.

Sementara dari atas tempat tidur ditemukan 1 buah tas kulit hitam berisi uang sebesar Rp 270 ribu. Dari laci tengah ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah KTP atas nama TFA 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, kemudian dilaci tengah ditemukan uang tunai sebesar Rp 1400.000 ribu dan di laci belakang dompet ditemukan uang Rp 740 ribu.

Kemudian di tempat tidur 1 buah tas warna coklat berisikan 1 buku tabungan atas nama TFA dan 1 lembar bukti transfer uang Rp 4 juta ke rekening BRI atas nama Mangdalena Simbolon. Selain itu turut diamankan dari tempat tidur sejumlah hape berbagai merek milik kedua tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dapur, tepatnya dari atas lemari makan ditemukan 1 buah keranjang bambu kecil di dalamnya berisi 2 buah plastik klip sedang yang kosong dan 4 klip kecil kosong.

Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di kamar yang dijadikan di gudang dan ditemukan dari dalam lemari berisikan 1 buah kaleng biskuit di dalamnya berisi 1 buah kotak hape yang berisikan 1 buah plastik klip besar, 10 buah plastik klip sedang berisi sabu, 6 buah plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik.

Tak hanya itu, petugas melakukan penggeledahan kamar depan dan ditemukan 1 buah hape dan 1 buah KTP milik KH dan 1 buah ATM BNI dan yang sebesar Rp 1 juta lebih disertai 1 buah mancis di atas meja." Jadi ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara Kasi Berantas BNNK, Kompol P Ketaren saat dimintai tanggapan harianSIB.com usai pres release di kantornya, menerangkan pengakuan kedua tersangka inisial KH dan TFA mendapatkan sabu itu dari kota Tebing Tinggi." Jadi mereka berdua inisial KH dan TFA bandarnya karena saling kerjasama. Satu lagi inisial IRL kurir. Sebelum ditangkap mereka ini sudah kita pantau selama satu bulan terakhir," katanya.

Saat ditanya sudah berapa lama para tersangka terlibat peredaran barang haram itu, ketiga tersangka mengakui masih satu bulan." Mereka katanya masih satu bulan melakoni bisnis narkoba itu. Jadi kita masih mendalami lebih dalam lagi karena ada beberapa bukti rekening dan ATM beserta sejumlah uang jutaan lebih. Pastinya perkembangan penyidikan akan kita sampaikan lagi kepada rekan semuanya," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru