Selasa, 10 Desember 2024

Cabuli Siswinya Sendiri, Oknum Guru Ditangkap Polrestabes Medan

Redaksi - Kamis, 21 Oktober 2021 20:33 WIB
499 view
Cabuli Siswinya Sendiri, Oknum Guru Ditangkap Polrestabes Medan
(Foto harianSIB.com/Roy Damanik)
Keterangan Pers : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung memberikan keterangan pers terkait penangkapan oknum guru komputer berinisial PG karena mencabuli siswi dan bekas siswiny
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang oknum guru komputer berinisial PG (49) karena mencabuli siswi dan bekas siswinya yang masih di bawah umur dengan modus mengajak korbannya makan siang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung dalam keterangan persnya saat dikuti Jurnalis Koran SIB Roy Damanik di Mapolrestabes, Kamis (21/10/2021) mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap para korban terjadi pada 16 September 2021. Setelah korban membuat laporan dan dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan pada 14 Oktober 2021.

"Kejadian tersebut bermula saat tersangka meminta korban datang ke lab komputer sendirian. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk makan siang bersama di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang. Korban yang tak curiga menuruti ajakan gurunya," ujar Riko.

Usai makan, sambungnya, tersangka mengajak korban untuk menemui temannya ke satu tempat, dan ajakan itu langsung dituruti. Namun di tengah perjalanan PG justru mengajak korban ke salah satu hotel kelas melati. Di kamar hotel, tersangka melakukan perbuatan bejadnya.

"Sekitar pukul 19.20 WIB, ibu korban menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan putrinya. Namun tersangka mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya. Setelah berbuat bejat, tersangka memberi uang Rp 20 ribu kepada korban," terangnya.

Lanjut Kapolrestabes, setelah memberi uang kepada korban, tersangka meninggalkan korban begitu saja. Tak lama korban menghubungi orangtuanya guna dijemput di hotel tersebut. Beberapa saat kemudian orangtua korban tiba di hotel, lalu menceritakan aksi cabul tersebut. Tak terima dengan kejadian ini orantua korban membawa putrinya ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan.

"Atas laporan korban dan orangtuanya, tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di warung di kawasan Helvetia. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya sembari menambahkan petugas juga menyita barang bukti di antaranya, CCTV dan kendaraan milik tersangka.

Riko menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ternyata masih ada korban lain yang melaporkan tersangka, yaitu alumni di sekolah tersebut. Modusnya sama dengan korban sebelumnya, mengajak jalan dan makan. Kemudian mencabuli korban di dalam mobil sambil mengancam kalau tidak menurut korban akan ditinggal di jalan tol.

"Saya mengimbau, apabila pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk melaporkannya. Polrestabes Medan siap menerima laporan dan akan merahasiakan identitas korban. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Pasal 2 pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik," pungkasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru