Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Curi Handphone untuk Beli Sabu, Seorang Pria di Kotapinang Diringkus Polisi

Redaksi - Jumat, 10 Maret 2023 19:20 WIB
259 view
Curi Handphone untuk Beli Sabu, Seorang Pria di Kotapinang Diringkus Polisi
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
DIRINGKUS: Pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus jajaran Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Jumat (10/3/2023). &
Kotapinang (harianSIB.com)
Seorang pria berinisial SN alias Kulong (34) warga Lingkungan Labuhan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang kembali mendekam di sel tahanan Polsekta Kotapinang, Jumat (10/3/2023).
Pasalnya, pria yang sudah pernah dijatuhi hukuman itu nekad mencuri handphone milik Siti Sopuri Harahahap (37), yang merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) Polsekta Kotapinang.
Kapolsekta Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Prancis Saragih ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, SN alias Kulong diringkus di Lingkungan Labuhan Kelurahan Kotapinang, berdasarkan laporan Siti Sopuri Harahap, warga Lingkungan Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang, yang kehilangan dua unit handphone Vivo Y12 dan Oppo A37 saat di cas di rumahnya.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumahnya telah terbuka. Dia pun melihat pakaian di dalam lemari telah berserakan, kemudian mengecek handphone android Vivo Y12 dan Oppo A37 miliknya yang dicas di atas pemanas air sudah tidak ada. Bahkan, jam tangan miliknya juga raib dibawa pelaku," kata Saragih.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, kata Saragih, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta Kotapinang. Kurang dari 6 jam, jajaran Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu.
Saat di introgasi, pelaku mengakui telah menjual satu unit handphone hasil curiannya seharga Rp200 ribu dan pergi ke Lingkungan Labuhan, untuk membeli sabu-sabu.
"Saat ditangkap, ditemukan barang bukti handphone OPPO A37 dan jam tangan merek Viral yang merupakan milik pelapor Siti Sopuri Harahahap (37). Tim pun langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru