Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap 2 orang terduga pengedar sabu dan 1 orang terduga pengguna yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara.
Terduga pengedar berinisial HJS ( 34 ) Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun sedang 1 orang terduga pengguna berinisial Bripka Pol JBS.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Pol Gaung Wira Utama kepada wartawan, Kamis (23/3/2023) mengungkapkan, ketiganya berhasil diamankan, Sabtu (18/3/2023) dari tempat yang berbeda.
Kasi Humas mengatakan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka Pol JBS dari depan Kantor Polsek Sipahutar pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
" Setelah dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,7 gram, 1 pipa kaca berisi serbuk diduga sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya, " terangnya. [br]
Kasi Humas menerangkan, setelah JBS diperiksa, lalu dirinya mengakui bahwa Narkoba tersebut dari HJS dan LA.
" Setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Taput mengetahui informasi tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap HJS dan LA. Sehingga pada hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan HJS dan LA di Desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, " paparnya.
Kasi Humas memaparkan, dari HJS dan LA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,43 gram, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda tanpa nomor polisi.
" Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba Polres Taput langsung memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga orang terduga pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis, " ungkapnya.
Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu siapa yang itu pelaku. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran Narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan.
"JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " jelasnya.[br]
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, sebelum JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
" Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku yang lain berinisial HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk menggali keterangan yang lebih dalam. Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara m," ungkapnya. (F3)