Pematangsiantar (harianSIB.com)
Dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu, pria inisial A dibekuk polisi di satu rumah kosong di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (2/12/2021).
Informasi diperoleh, pria inisial A warga Tomuan itu diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar." Dari tangan tersangka turut disita 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu seberat 2,6 gram, 6 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk Samsung dan 1 buah merk Nokia," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (4/12/2021).
Ia menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari pria inisial W. Namun saat dilakukan pengembangan, petugas Sat Narkoba belum berhasil menemukannya." Hingga saat ini pria inisial W masih kita buru dan untuk tersangka inisial A bersama barang bukti kita boyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Masih di tempat terpisah, petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap dua tersangka inisial I dan R dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Kamis (2/12/2021) sore sekira pukul 18.00 WIB. Informasi diperoleh, awalnya petugas menangkap tersangka inisial I saat bertransaksi sabu di Komplek Megaland Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Tersangka dibekuk saat duduk di atas sepeda nomornya di pinggir jalan.
"Sewaktu kita tangkap tersangka melawan dan jatuh dari atas sepeda motornya. Sementara 1 paket sabu seberat 0.32 gram yang dibalut plastik merah di atas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya disita petugas," tukas Rusdi. Selain itu turut disita 1 buah Hp merk Vivo dan diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3853 TBH yang digunakan tersangka.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya inisial R.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengembangan dan mencoba memancing inisial R untuk bertransaksi sabu dan sepakat bertemu di depan Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (2/12/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB. Petugas yang siaga di lokasi dan melihat tersangka berdiri depan hotel dan langsung menangkapnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari kantong celana depan sebelah kirinya berupa 1 buah kotak rokok Marlboro yang di dalamnya ada 1 paket sabu, 1 buah Hp merk Vivo. 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ada 1 paket sabu yang disandangnya." Jadi ada total berat sabu disita dari tersangka R seberat 2,46 gram dan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tandas Rusdi. (*)
Editor
: Bantors Sihombing