Medan (harianSIB.com)
Kuasa Hukum Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Kiki Handoko Sembiring menjawab kabar soal tidak diterimanya gugatan PAW mereka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan menyebut putusan PN Medan terhadap gugatan Kiki Handoko Sembiring tersebut masih memutuskan mengenai formalitas gugatan.
"Yaitu yang menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dalam pertimbangan majelis hakim itu memberi petunjuk serta arahan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui internal partai yaitu Mahkamah Partai PDI Perjuangan," ucap Firdaus kepada jurnalis Koran SIB Rido Sitompul via aplikasi pesan, Jumat (30/7/2021).
Ia menjelaskan hal ini sesuai UU Partai Politik serta AD/ART Partai PDI Perjuangan. Begitu juga dengan isi penetapan yang diterbitkan Ketua PN Medan yang pada intinya menyatakan permohonan kasasi Kiki HAndoko Sembiring melalui kuasa hukum tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi persyaratan formil di mana pengajuan memori kasasinya telah melampaui jangka waktu 14 hari.
Hal ini, kata dia, mengartikan baik putusan PN Medan terhadap gugatan Kiki Handoko melalui ataupun penetapan PN Medan terhadap permohonan kasasi tidak ada satu bahasa pun yang menyatakan gugatan ditolak.
Firdaus mengungkapkan karena memang perkara tersebut belum sampai kepada proses pemeriksaan pokok perkara. Namun masih hanya pada putusan mengenai formalitas gugatan.
"Dengan demikian, Kiki Handoko Sembiring masih memiliki hak dan legalitas serta masih sangat beralasan secara hukum untuk kembali menempuh proses penyelesaian dalam bentuk mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian atas terbitnya SK pemecatan terhadap dirinya Ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan," jelasnya.
Selanjutnya, Kiki Handoko Sembiring melalui kuasa hukumnya telah mengajukan proses tersebut ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan di pusat.
"Tinggal menunggu respon dari Mahkamah Partai PDI Perjuangan. Hal ini sesuai arahan Majelis Hakim PN Medan melalui putusannya serta sesuai dengan perintah UU Partai Politik," jelas Firdaus.
Kemudian, apabila hasil putusan Mahkamah Partai menolak keberatan dan permohonan Kiki Handoko tersebut, Firdaus menegaskan pihaknya sah secara hukum mengajukan gugatan kembali Ke PN Medan. Hal itu dikarenakan telah melalui mekanisme Mahkamah Partai.
"Lalu pertanyaannya, di,mana letak inkrahnya (berkekuatan hukum tetap). Institusi-intitusi terkait harus berhati-hati dalam mengambil langkah dan keputusan di dalam menyetujui proses PAW terhadap klien kami," tegasnya.
"Dimana artinya ketika kami bisa memenuhi syarat formalitas tersebut maka secara hukum kami masih dapat mengajukan gugatan kembali. Ketika permohonan PAW nya telah disetujui," jelasnya lagi.
Sementara proses pemeriksaan keberatan dan permohonan masih berjalan di Mahkamah Partai, mereka kembali mengajukan gugatan ke PN Medan atas hasil dari Mahkamah Partai.
"Maka secara hukum persetujuan PAW itu kembali harus digugurkan karena belum inkrah," terangnya.
Karena dijelaskannya, itu perintah Undang-Undang MD3 dan semua Institusi yang terlibat menyetujui itu.
"Itu bisa dinyatakan telah melawan hukum. Jadi sabar dululah, jangan terburu-buru mau PAW, belajar lagi teori dasar hukum acara perdata. Bedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima. Bedakan antara formalitas gugatan dengan pokok perkara gugatan. Lagian mengejar apa sih, buru-buru sekali. Kita hormati dulu proses hukum, cerita kita masih panjang kawan. Sabar ya," ucapnya. (*)