Medan (harianSIB.com)
Pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Lisbet br Napitupulu (55) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan ditembak Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Informasi yang dihimpun Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Sabtu (29/5/2021), pelaku berinisial A alias IG warga Jalan Sutomo Gang Pelita I Medan ditembak polisi di Medan. Jumat (28/5/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut. "Nanti diekspose," katanya singkat.
Terkait tewasnya A alias IG jadi pembicaraan hangat warga sekitar. Apalagi rumah pelaku dan korban berdekatan dan hanya berjarak sekitar 700 meter.
Tetangga korban, Rianto (41) mengaku mendapat kabar sekira pukul 11.00 WIB, sebelum salat Jumat bahwa pelaku ditembak polisi terkait kasus perampokan disertai pembunuhan di Jalan Pelita I.
"Dalam pengungkapan tersebut polisi juga turut mengamankan seorang pelaku lainnya, yang juga warga seputaran Jalan Sutomo Medan," ungkapnya sembari menambahkan istri pelaku dipenjara lantaran kasus narkoba.
Sebelumnya, seorang janda, Lisbet br Napitupulu (55) diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan di rumahnya Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (6/5/2021).
Informasi yang dihimpun di lokasi, sebelum ditemukan tewas, warga sekitar datang ke rumah korban yang juga dijadikan warung. Warga yang hendak membeli sesuatu memanggil-manggil korban, namun tak ada sahutan dari dalam rumah.
Lantaran korban tidak keluar, pembeli itu masuk ke dalam rumah korban. Sontak pembeli itu langsung terkejut lantaran mendapati korban tewas bersimbah darah dengan kedua kaki terikat. Pembeli itu langsung keluar rumah dan memberitahukannya ke warga sekitar dan diteruskan ke petugas kepolisian.
Tak lama berselang personel Polsek Medan Timur dan Tim Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi guna melakukan penyelidikan dan olah TKP. Selanjutnya mayat korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna kepentingan penyidikan.(*)