Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, dua pria inisial ETB dan HS diringkus polisi dari Kecamatan Siantar Marihat.
Informasi diperoleh, kedua pria itu tinggal di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat itu, diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Awal penangkapan keduanya, setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut, di satu warung di Jalan Mangga, ada transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.
"HS kita tangkap pertama kali sewaktu duduk di belakang warung di Jalan Mangga, Rabu (8/3/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (12/3/2023).
Disaat HS diamankan, petugas lalu melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tak jauh dari tempat duduknya, ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berupa 1 buah plastik transparan berisi 10 paket narkotika jenis ganja seberat 1,19 gram.
Tak hanya itu, satu unit hape merk Nokia milik HS juga ditemukan dari kantung bagian depan sebelah kanan celananya serta uang Rp 100 ribu. Namun setelah dipertanyakan, kepemilikan ganja itu diakuinya miliknya yang didapatkan dari inisial A warga kota Medan. [br]
Masih di lokasi yang sama, petugas kembali meringkus ETB di salah satu warung di Jalan Mangga, Rabu (8/3/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
ETB yang diduga terlibat peredaran sabu ini diamankan petugas Satnarkoba saat duduk di samping warung." Sejumlah barang bukti berupa 1 unit hape dan uang Rp 200 ribu kita amankan dari saku celananya," kata Rusdi.
Lanjut Rusdi menerangkan, setelah diinterogasi petugas tersangka mengakui di atas meja kecil tak jauh dari tempat duduknya, ada 1 buah kotak rokok yang didalamnya ada 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram diakuinya miliknya yang didapatkan dari inisial J.
"Jadi kedua tersangka mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan diboyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba," pungkas Rusdi. (*)