Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

2 Pencuri 50 TBS Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 03 Maret 2021 18:04 WIB
393 view
2 Pencuri 50 TBS Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Internet
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Ambri (32) warga Huta III Banjar Nagori Talun Saragih Kecamatan Bosar Maligas dan Soleman alias Kentung (51) warga yang sama, keduanya terbukti mencuri 50 tandan buah sawit (TBS) milik PTPN IV masing-masing dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (2/3).

Pencurian itu dilakukan para terdakwa Jumat, 20 November 2020 pukul 17.30 Wib di Afdeling VIII Blok 05 AF Kebun PTPN IV Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Simalungun.

Setelah kompromi dengan teman-teman terdakwa yang sudah melarikan diri yakni WS, P, M dan A (DPO) masuk ke areal perkebunan dan melakukan pencurian dengan cara mengegrek tandan buah kelapa sawit sebanyak 50 tandan.

Kemudian dengan kendaraan sepeda motor masing-masing, kedua terdakwa dan tersangka lainnya mengangkut kelapa sawit tersebut. Kedua terdakwa berhasil ditangkap petugas security kebun. Sedangkan empat lainnya berhasil melarikan diri.
Jaksa Ade Jaya Ismanto SH sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.(D2/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru