Simalungun (SIB)
Jaksa Augus Vernando Sinaga SH menuntut MY (28) 5,5 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (15/3), dalam kasus membeli sabu untuk dijual lagi.
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap anggota Polsek Bangun Senin 5 Oktober 2020 pukul 20.00 Wib dari warung Bilyard di Huta V Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun.
Petugas sebelumnya sudah menerima informasi, di warung Bilyard tersebut ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kemudian setelah melihat terdakwa di warung Bilyard, saksi melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan dari saku celana terdakwa 2 paket sabu dan satu plastik klip kosong.
Terdakwa mengakui, sabu tersebut dibeli dari Habib (DPO) seharga Rp 300 ribu dan sesampainya di rumah, terdakwa membaginya menjadi 4 paket.Dua paket menurut rencana akan dijual seharga Rp 150 ribu per paket di warung Bilyard, namun keburu tertangkap polisi.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi Pengacara Fransiskus Silalahi secara lisan memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terdakwa dengan alasan sangat menyesal dan akan bertobat.
Untuk mendengar vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH, persidangan ditutup dan dibuka kembali, Senin depan. (D2/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak