Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Edarkan Sabu, Nelayan Ditangkap

Redaksi - Senin, 25 Januari 2021 18:26 WIB
399 view
Edarkan Sabu, Nelayan Ditangkap
Foto: SIB/Usni Pili Panjaitan
DIPERIKSA: Tersangka dan barang bukti sabu diperlihatkan kepada wartawan saat diperiksa di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (21/1).
Tanjungbalai (SIB)
Diduga terlibat peredaran gelap sabu, seorang nelayan ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (19/1) dari Jalan Lopat-lopat Kecamatan Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar kepada SIB, Kamis (21/1) membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.

Menurut Zulfikar, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut, seseorang akan menggelar transaksi narkoba, personel Satres Narkoba bergerak ke lokasi yang diduga tempat transaksi sabu itu.

Setiba di Jalan Lopat-lopat Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, petugas yang sudah menyebar di sekitar lokasi bertindak cepat menangkap tersangka. Setelah digeledah ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi 3,54 gram sabu.

Tersangka RH (36), warga Jalan Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung itu, tidak berkutik dan mengakui barang haram itu miliknya.

"RH yang bekerja sebagai nelayan ini mengaku, akan bertransaksi sabu di lokasi, namun berhasil kita gagalkan. Selain sabu, HP dan sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai tersangka turut kita sita," ujar Zulfikar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A08/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru