Gelapkan sepeda motor majikannya, gadis 18 tahun inisial VR diringkus Polsek Siantar Selatan, Rabu (27/9/2023) malam.
Wanita VR yang berambut pirang tersebut diamankan petugas setelah korban, Ferry Purba warga Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Selatan melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Siantar Selatan.
"Setelah korban buat pengaduan, petugas Polsek Siantar Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Asrama Martoba," kata Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (28/9/2023).
Dijelaskan Jimmy, awal terungkapnya kasus penggelapan sepeda motor ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya postingan penjualan barang curian dari pelaku di media sosial, Sabtu (23/9/2023).
Kemudian petugas Polsek Siantar Selatan melakukan transaksi dengan salah seorang pria inisial IBP dan bertemu di Jalan Kartini Bawah. IBP pun mengaku membeli sepeda motor tersebut dari pria inisial S.
"Setelah kita interogasi ternyata pengakuan para saksi sepeda motor itu dibeli dari seorang wanita WS. Pengakuan WS yang saat itu kita ajak bertemu mengaku disuruh pelaku VR untuk menjualnya. Sepeda motor curian itu lalu kita amankan dan pelaku kita tangkap di kediamannya," terangnya.
Sebelumnya, pelaku datang menemui korban yang tak lain majikannya di kediamannya di Jalan Sudirman, Jumat (22/9/2023) dengan alasan hendak meminjam sepeda motor Honda Supra X BK 5173 RAQ.
Modus pelaku saat itu telah dikasih ijin oleh istrinya korban untuk meminjam sepeda motor tersebut. Sehingga tanpa curiga, Ferry Purba langsung memberikan kunci kontak di lantai dua rumahnya.
Pelaku pun lalu bergegas membawa sepeda motor tersebut. Namun sampai waktu ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung memulangkan sepeda motor majikannya itu.
Merasa ada yang tidak beres, Ferry Purba pun melaporkan penggelapan sepeda motor ke Polsek Siantar Selatan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material Rp 10 juta. (*)
Editor
: Bantors Sihombing