Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba Antarprovinsi, Sabu 3,7 Kg Disita

Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 17:36 WIB
482 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba Antarprovinsi, Sabu 3,7 Kg Disita
Foto: Dok/Humas
TUNJUKKAN: Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu (3 kanan) didampingi Wakapolres Kompol Ricky Pripurna Atmaja, serta pejabat Polres lainnya, menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu, kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/10/2023),
Rantauprapat (harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu menangkap tersangka HB alias P, bandar sabu jaringan antarprovinsi. Dia diringkus dari rumahnya, di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urungkompas, Kecamatan Rantau Selatan.
"Penangkapan bandar narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41), warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin 25 September 2023 sekira pukul 17.40 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, didampingi pejabat Polres lainnya, kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (6/10/2023).
Kapolres menyebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Presiden pada Senin 11 September 2023, pemberantasan dan penanganan kasus narkoba di Indonesia harus dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
“Menyahuti arahan presiden, Polres Labuhanbatu beserta jajaran Polsek terus menunjukkan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata James.
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pria RS, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram dan handphone android merk Samsung.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P," sebut James.
Tim tidak ingin bandarnya menghilang, kemudian dilakukan penyelidikan secepatnya dan menangkap pria HB alias P (40), di kediamannya, tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi, HB alias P diketahui merupakan jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi, Aceh-Sumut. Dari rumah HB, disita barang bukti sabu seberat 3.697,3 gram, HP android merk Vivo, 2 timbangan elektrik dan barang bukti lainnya. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka, 3.716,2 gram.
"Kedua tersangka dikenakan pasal, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Hutajulu. (E15)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru