Sabtu, 27 Juli 2024

Polres Sergai Amankan 2 Pria Terduga Pengedar Sabu

Redaksi - Sabtu, 25 November 2023 16:28 WIB
359 view
Polres Sergai Amankan 2 Pria Terduga Pengedar Sabu
Foto Dok/Sat Narkoba
DIAMANKAN : S (37) dan AG (25), terduga pengedar sabu beserta barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai. 
Sergai (harianSIB.com)
Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedgai (Sergai) berhasil ditangkap polisi.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (37), warga Dusun IV Desa lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan AG (25) warga Dusun IV Karya Tani Desa Pantaicermin, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.

Dari tersangka S disita barang bukti berupa, 1 plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, dan 6 plastik klip kecil berisi diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 1,04 gram, 6 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp.160 ribu.

Sedangkan dari tersangka AG disita barang bukti berupa 2 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat brutto 4,36 gram, uang tunai Rp.150 ribu, dan 1 unit sepeda motor BK 2058 XBE.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (25/11/2023) di Polres Sergai Seirampah mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil ungkap kasus narkoba jenis sabu oleh tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informsi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho beserta tim melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

"Pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB, tim melakukan penindakan di salah satu rumah di Dusun IV Desa Lidah Tanah sesuai informasi yang diterima, dan berhasil mengamankan seorang laki laki bernama S," ujarnya.

Saat ditangkap, lanjut Juriadi, tersangka sedang duduk. Kemudian tim melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti diduga sabu yang diletakkan tersangka di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka.

"Hasil interogasi, S mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari AG," terangnya.

Selanjutnya, tambah perwira tiga blok emas ini, tim melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil membekuk AG di Dusun IV Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermi. Dan dari genggaman tersangka AG ditemukan barang bukti diduga sabu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu
Ngisap Sabu dalam Truk, Gilang dan Temannya Ditangkap Polisi
Buronan Kasus Pencurian Laptop dan Kamera Canon Ditangkap Polsek Panai Hilir
Pencuri Tas Berisi Uang di Dalam Mobil Dibekuk Polisi di Siantar
2 Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi
Terduga Pengedar Ganja di Sibolga Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi