Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan pemerasan berinisial DAP (28), warga Dusun VI Desa Seirampah Kiri, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
"Pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Firdaus pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB, setelah tertangkap tangan saat menjalankan aksinya. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 amplop berisi uang sebesar Rp2 juta dan 1 unit handphone," ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing, Selasa (23/5/2023) di Polsek Firdaus.
Idham menjelaskan, aksi pelaku berawal pada Jumat (19/5/2023). Saat itu, pelaku mendatangi kediaman Tiamas Siregar (59), selaku korban dan pelapor, di Dusun I Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Kepada korban, pelaku mengaku bermarga Saragih dan tinggal di Indrapura. Pelaku juga mengaku sebagai utusan dari Polsek Firdaus, mendatangi korban untuk mengurus penangkapan anak korban yang terlibat kasus tindak pidana narkoba.
"Pelaku ini mengatakan dapat mengurus serta meringankan barang bukti tangkapan narkoba, dan meminta uang Rp1,5 juta kepada korban," katanya.
Kemudian pada Minggu (21/5/2023), lanjut Idham, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta uang yang disebut pelaku untuk mengganti biaya perobatan anak korban yang didahulukan menggunakan uang salah seorang personel Polsek Firdaus. Saat itu, korban juga memberikan uang yang diminta pelaku.
Masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp7 juta yang disebut pelaku untuk mengurus kasus tindak pidana narkoba anak korban yang ditangani di Satnarkoba Polres Sergai.[br]
"Saat itu korban mengatakan tidak memiliki uang sebesar yang diminta pelaku. Namun, pelaku mendesak korban dengan meminta uang sebesar Rp4,5 juta. Korban berusaha mencari uang pinjaman sebesar Rp500 ribu dari tetangga, dan diberikan kepada pelaku sebagai tanda jadi pengurusan perkara anak korban yang telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai," terangnya.
Selanjutnya pada Senin (22/5/2023), lanjut perwira tiga balok emas ini, korban menelepon salah seorang personel Polsek Firdaus dan menanyakan perihal kebenaran ada menyuruh marga Saragih datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang.
"Mendengar hal ini personel kita tentu kaget, dan mengatakan tidak pernah menyuruh atau mengatakan untuk mengurus kasus anak korban di Satnarkoba Polres Sergai. Apalagi, saat itu korban juga mengatakan pelaku mencatut sejumlah nama oknum personel kita, dan menyuruh untuk mengambil uang sebesar Rp7 juta dari korban. Personel kita yang berkomunikasi dengan korban selanjutnya meminta korban memancing pelaku untuk datang ke rumah korban mengambil uang yang diminta pelaku. Dan jika pelaku telah datang, segera menghubungi personel kita agar pelaku dapat diamankan," jelas Idham.
Pada Senin (22/5/2023) sekira Pukul 16.30 WIB, pelaku datang lagi, dan meminta uang Rp2 juta kepada korban. Saat uang diserahkan korban ke pelaku, tim Opsnal Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing segera mengamankan pelaku.
"Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Firdaus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku dijerat melanggar pasal 378 Jo pasal 368 dari KUHPidana," tegas Idham Halik. (*)