Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pelaku Curanmor

Redaksi - Jumat, 01 September 2023 12:12 WIB
327 view
Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pelaku Curanmor
(Foto Dok/Polrestabes)
DIAMANKAN: Tersangka pelaku Curanmor berinisial RP diamankan di Polsek Medan Area, Jumat.(1/9/2023).
Medan (harianSIB.com)
Personel Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang tersangka pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial RP (42) warga Jalan Jermal VII Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles R Gultom kepada wartawan, Jumat (1/9/2023) mengatakan, pada Kamis (31/8/2023) sore petugas menerima pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi, ada seorang pelaku Curanmor sedang diamankan warga di depan doorsmeer Jalan Puri Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama Panit Reskrim Iptu Saut Sihombing dan personel piket langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka pelaku sedang dimassa. Saya bersama petugas meminta warga untuk tidak main hakim sendiri," ujarnya.
Setelah diberikan pengertian sambung Harles, warga menyerahkan tersangka pelaku berikut barang bukti kunci leter T ke polisi. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan, dalam kasus ini ada 2 orang yang menjadi korban curanmor diantaranya Ismahani Tanjung (49) warga Jalan Pimpinan Gang Rahayu Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan Izan Mawaddani Tanjung (52) warga Jalan Letda Sujono Gang Setia Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung," ungkapnya.
Lanjut Kanit Reskrim, untuk kedua korban sudah kita arahkan membuat laporan terkait pencurian sepedamotor itu. Dari hasil pengembangan turut disita barang bukti sepedamotor Honda Beat warna merah BK 5460 ADR dan sepedamotor Honda Scoopy warna coklat hitam BK 6763 AIW milik korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya mengakhiri.(A9)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru