Sabtu, 27 April 2024

Polsek Perbaungan Bekuk Terduga Pelaku Utama Penganiayaan

Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 19:22 WIB
Polsek Perbaungan Bekuk Terduga Pelaku Utama Penganiayaan
Foto: harianSIB.com/Rimpun H Sihombing
PAPARKAN: Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja K Haloho memaparkan penangkapan MIL, terduga pelaku utama penganiayaan, Sabtu (23/3/2024)
Sergai (harianSIB.com)

Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiaya Syadam Syahputra (33), yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari.

"Pelaku ditangkap di kompleks perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang," ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga, didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho, di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024).

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang ini, mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan sebilah parang.

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Di mana, MIL yang menganiaya korban, sedangkan H membonceng tersangka MIL.

Saat MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil dan 1 unit hand phone android.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan," ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.

"Akibat perbuatannya, MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan H masih terus dikejar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3) dini hari, di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (*)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Perbaungan Ringkus Tersangka Pencuri Handphone
Kapolsek Perbaungan Besuk dan Beri Bantuan ke Korban Penganiayaan
Jumat Barokah, Polsek Perbaungan Beri Bantuan Bahan Pangan ke Warga
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Jukir Hotel GA
Buron ke Riau, Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Ferdiansyah Dibekuk Polisi
Buron 3 Bulan, Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru