Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Polsek Percut Sei Tuan Bekuk Mantan Napi Bandar 2 Kg Sabu

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2020 16:44 WIB
249 view
Polsek Percut Sei Tuan Bekuk Mantan Napi Bandar 2 Kg Sabu
Foto SIB/Roy Damanik
NAPI BANDAR NARKOBA : Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menunjukkan barang bukti 2 Kg sabu yang disita dari mantan narapidana yang juga bandar narkoba berinisial MN, di Mapolsek, Rabu (26/8). 
Medan (SIB)
Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk seorang mantan narapidana yang juga bandar 2 Kg sabu berinisial MN (30) warga Pasar VIII Tembung Gang Cendana Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada wartawan, Rabu (26/8) siang menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang bandar sabu yang juga mantan narapidana berinisial MN menjadikan rumahnya lokasi transaksi narkoba.

"Masyarakat menyebutkan bahwa MN baru keluar dari penjara pada Februari 2020. Tersangka juga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika," ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut sambung Ricky, Minggu (23/8) sekira pukul 08.00 WIB ia bersama Kanit Reskrim dan Tekab melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Pasar VIII Tembung Gang Cendana.

"Tak berapa lama diintai, saya bersama anggota langsung menggerebek rumah yang menjadi targer operasi (TO) kita dan kemudian meringkus MN. Saat digeledah, dari dalam lemari ditemukan tas ransel warna biru berisi 2 Kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh China, mesin press plastik dan 2 HP. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya.

Masih kata Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas memeriksa rekening tersangka. Hasilnya setiap bulan tersangka menerima uang puluhan sampai ratusan juta. Uang tersebut diputar kembali untuk membeli sabu.

"Tersangka bertransaksi narkoba di dalam rumahnya. Para pengedar selalu menjemput sabu 1-2 ons di rumah tersangka. MN mengaku dikendalikan oleh seorang napi berinisial CP dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya sembari menggunakan tersangka terancam hukuman mati. (M16/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru