Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

142 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal

Redaksi - Jumat, 16 Desember 2022 18:04 WIB
265 view
142 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal
Net/harianSIB.com
remisi napi ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Sebanyak 142 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk mendapatkan remisi khusus hari Natal tahun 2022.

Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Eka Putra menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Kamis (15/12).

Disampaikan, remisi khusus Natal yang akan diterima para warga binaan dari 1 bulan hingga 2 bulan. Sedangkan syarat untuk memperoleh remisi yakni warga binaan tersebut berkelakuan baik.

Ditambahkannya, pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri senantiasa mematuhi aturan di Lapas.(D4/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru