Askonas Simalungun Berharap Proses Tender Proyek Dilakukan Sesuai Aturan


276 view
Askonas Simalungun Berharap Proses Tender Proyek Dilakukan Sesuai Aturan
Foto Dok
Ade Farnan Saragih

Simalungun (SIB)

Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Simalungun, Ade Farnan Saragih berharap proses tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dapat berangsung sesuai aturan yang berlaku.


Pasalnya, sejumlah tender proyek telah dibuka penawarannya seperti pembangunan gedung Puskesmas Haranggaol dengan nilai pagu/HPS Rp 5.199.999.130, pembangunan gedung Puskesmas Sipintuangin Rp 5.200.000.000, pembangunan rumah dinas Puskesmas Bah Tonang Rp 474.997.881, pembangunan rumah dinas Puskesmas Sinasih Rp 475.000.000 dan pembangunan rumah dinas Puskesmas Pamatang Silimahuta Rp 474.999.894.


"Penawaran sudah dibuka. Jika terjadi kolusi dalam sebuah tender atau prosesnya terindikasi banyak intervensi dan titipan nama pada Pokja maka pada ujungnya berpotensi polemik. Penyedia jasa yang merasa dirugikan akan melakukan sanggahan, sanggah banding dan terakhir pengaduan," kata Ade Farnan di Pamatangraya, Minggu (6/6), seperti dilansir dari harianSIB.com.


Menurutnya, keberhasilan kinerja seorang kepala daerah dari sudut pandang rekanan adalah jika proses evaluasi tender dalam sebuah pelelangan yang dilakukan oleh Pokja (Panitia tender) dapat sesuai dengan peraturan yang ada.


"Jika aturannya benar maka dipastikan Pokja akan mendapatkan penyedia yang memang benar-benar bekerja langsung dan bertanggung-jawab pada pekerjaannya," ujar Ade.


Ia yakin Bupati Simalungun taat azas dan taat aturan serta tahu persis bagaimana proses tender yang benar. Pengadaan barang dan jasa (PBJ) dinilai harus mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 14 tahun 2020, tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.


Ia pun meminta penyedia jasa fokus pada bidang dan sub bidang yang memang menjadi "core bussiness" perusahaan agar dapat bersaing dengan maksimal. Peluang untuk menang tender atau lelang akan lebih besar, baik dari segi kualifikasi, penawaran teknis, maupun harga yang diajukan.


"Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang dan jasa spesialis," pungkas Ade. (R12/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com