Minggu, 28 April 2024

Bawaslu Tidak Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di Dapil Palas II Pasar Binanga

Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 20:27 WIB
Bawaslu Tidak Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di Dapil Palas II Pasar Binanga
Foto : SIB/Robert Nainggolan
Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj Ningtiasih saat dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya. Sabtu (24/2/24) sore.
Padang Lawas (harianSIB.com)

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) akui sudah menerima surat keberatan dari Caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa di Dapil Palas II, namun tidak merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Palas, melalui Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih saat dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Sabtu (24/2/24) sore di Jl KH Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

"Benar, surat keberatan dari Caleg DPRD dari PKB Dapil Palas II prihal gugatan hasil penghitungan suara di 4 TPS yakni TPS 001, 002, 004 dan 006 di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah," tuturnya.

Ningtiasih mengatakan, surat keberatan diterima pada Rabu (21/2/2024) malam, pihaknya langsung berangkat untuk mengecek ke kantor Camat Barumun Tengah serta memanggil pihak terkait.

"Setelah di lokasi kita memanggil KPPS, PTPS, PPS, PPK dan Panwascam serta PKK, setelah kita mintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti ternyata dugaan tersebut tidaklah benar, seperti yang disebutkan," imbuhnya.

Sehingga, tambah Ningtiasih, kami dari Bawaslu tidak merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS tersebut.

Seiring dengan itu, kata Ningtiasih, ternyata pihak dari Caleg tersebut juga membuat laporan ke Bawaslu atas dugaan kecurangan itu.

"Setelah kita kaji laporan itu, ternyata memenuhi syarat formil dan materil maka kita sudah registrasi dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk sidang. Disanalah nanti pembuktian prihal dugaan kecurangan itu ada atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Caleg DPRD kabupaten dari PKB Dapil Palas ll, Elfin Hamonangan Harahap meminta Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 4 TPS di Desa Pasar Binanga.

Elfin mengatakan pihaknya mendapat ketidakadilan dalam penyelenggara Pemilu 2024, ia menduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS saat perhitungan suara.

"Suara yang seharusnya untuk Caleg PKB nomor urut 1 dialihkan ke caleg lain oleh oknum anggota KPPS," kata Elfin.

Atas ketidak adilan yang diterimanya, Elfin berharap Bawaslu segera menindak oknum KPPS serta segera melakukan penghitungan suara ulang.

"Menang kalah itu biasa dalam Pemilu, tapi kalah karena dicurangi itu saya tidak terima," pungkasnya. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Beberkan Strategi Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Sumut: Pejabat Ikut Antar Wali Kota Binjai Mendaftar ke Partai Golkar Pelanggaran Berat
Bawaslu Sumut : Pejabat Negara Ikut Antarkan Wali Kota Binjai Mendaftar ke Partai, Pelanggaran Berat
Bawaslu RI Sebut Persiapan PHPU Pileg Menyesuaikan Perkara Teregister
Bawaslu Sebut Pilkada 2024 Berbeda dengan Pilkada Serentak Sebelumnya
Bawaslu: Kepala Daerah yang Mutasi Akan Diberikan Sanksi
komentar
beritaTerbaru