Lubukpakam (SIB)
Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mencopot pejabat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtadeli, Batara I Nasution. Diketahui kalau pencopotan dilakukan karena bagian dari evaluasi.
"Ia betul (dicopot). Semalam suratnya (SK) diantar sama Kabag Perekonomian," ucap Batara melalui sambungan telepon, Rabu (15/2).
Ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Bupati mencopot dirinya. Ia mengaku juga ingin pamit.
"Saya pun tidak tahu cuma memang ada mereka (Pemkab) melakukan rapat evaluasi setelah kami melakukan RKP (rapat kerja perusahaan), cuma saya tidak diundang. Jadi saya nanti bertemu Pak Bupati dulu," kata Batara.
Batara berpendapat kondisi keuangan perusahaan masih tercatat dalam keadaan sehat. Untuk tahun 2022 ia pun optimis kondisi keuangan perusahaan juga nanti akan sama.
"Saya masuk pertama tahun 2016 ya kondisinya masih sakit baru kemudian naik kurang sehat dan sekarang alhamdulillah sudah sehat. Untuk 2022 pun kita yakin sehat tapi nanti ada bukti dari BPKP lagi," kata Batara.
Informasi diperoleh, Bupati juga telah menunjuk Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rachmadsyah sebagai dewan pengawas dan memerintahkan untuk menjalankan perusahaan sementara waktu. Rachmadsyah menggantikan posisi Heriansyah, dewan pengawas sebelumnya yang juga menjabat sebagai Kadis Perkim Deliserdang.
Terkait hal itu Pemkab Deliserdang angkat bicara pencopotan jabatan Direktur PDAM Tirtadeli yang dilakukan sebelum sisa periode Batara berakhir. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang, Putra Jaya Manalu menegaskan kalau pencopotan dilakukan karena bagian dari evaluasi. [br]
"Itulah keputusan yang terbaik karenakan evaluasi kepada kinerja. Yang pasti publik sebagian melihat kinerja PDAM kita kurang bagus dan oleh Pak Bupati memerintahkan tim lah buat evaluasi. Kita juga nggak boleh sepihak dan nggak boleh fitnah," ujar Putra Jaya Manalu.
Mantan Kadis Pasar Kabupaten Deli Serdang ini mengatakan Bupati Ashari ke depan berharap agar pelayanan perusahaan bisa lebih baik lagi. Bupati pun disebut sudah beberapa kali mengingatkan dan menyampaikan agar ada peningkatan kinerja. Peningkatan kinerja ini bukan hanya dalam hal keuntungan perusahaan tapi juga kualitas pelayanan.
Putra membenarkan kalau harusnya periode kedua Batara I Nasution berakhir pada 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan di PP 54 yang mengatur tentang periodesasi BUMD. Diakui kalau dewan pengawas juga ikut diganti oleh bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
"Ya betul kebetulan dewan pengawas juga dievaluasi pak bupati sebagai KPM. Karena dianggap kinerja direksi itu kurang ya juga berkaitan dengan kinerja dewan pengawas. Maka ditunjuk Rachmadsyah," sebut Putra. (C3/a)