Medan (SIB) -Camat Helvetia Andi Mario Siregar mengapresiasi kerja nyata anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor yang dalam tempo beberapa minggu memperjuangkan aspirasi warga, sudah terealisasi semuanya.
“Salut dan bangga terhadap kinerja Bapak Antonius D Tumanggor yang benar-benar memperjuangkan keluhan masyarakat hingga kesulitan warga dapat teratasi satu per satu,†ujarnya saat memberi sambutan pada Sosialisasi IV Perda No.6 tahun 2016 di Biara Emaus Jalan Beringin 3 Medan Helvetia, Minggu sore (25/4).
"Pak Antonius ini benar-benar melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. Saya salut dan bangga," ujarnya disambut tepuk tangan ratusan warga yang hadir.
Diharapkannya, dengan dukungan semua warga Helvetia, politisi NasDem itu tetap bisa menyuarakan keinginan warga agar pembangunan di sana tetap berjalan untuk kemajuan dan kenyamanan warga. Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung program Wali Kota Bobby Nasution memerangi Covid-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
Sebelumnya, anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor menyebutkan sosialisasi Perda nomor 6/2016 bertujuan untuk menjelaskan kepada warga tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Selain itu, pihak Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) akan memperaktekkan cara-cara memadamkan api di rumah agar kebakaran tidak terjadi.
“Ada 11 aspirasi warga di Kecamatan Medan Helvetia yang sudah direalisasikan Pemko Medan,†ujarnya sembari menyebutkan seperti penebangan pohon di Jalan Matahari Raya, perbaikan drainase dan pelebaran Jalan Nusa Indah Raya, pengaspalan di Jalan Kapten Muslim Gang Sadar, normalisasi/pengorekan parit di pajak Sei Sikambing, normalisasi parit di Jalan Jawa dan sekitarnya, pemasangan lampu jalan di Sei Sikambing, pengerasan Jalan Sempurna Pasar I Cinta Damai sepanjang 300 meter, penebangan/pemangkasan pohon di lingkungan III dan IV Cinta Damai, pembuatan parit di Jalan Sempurna Pasar I, pemasangan lampu jalan di Lingkungan I dan IV Cinta Damai dan pemasangan lampu di Biara Emaus sebanyak 12 titik.
"Saya berharap warga tetap mendukung saya dalam bekerja agar pembangunan di Dapil 1 ini bisa tetap berkesinambungan," ujarnya.
Sementara, Kadis P2K, Albon Sidauruk menjelaskan, sesuai Perda No. 6/2016, bangunan untuk komersil dan kegiatan publik serta bangunan berlantai 3 wajib mempunyai alat proteksi kebakaran. Dan alat proteksi itu setiap tahun diperiksa oleh Dinas P2K dan pemilik bangunan membayar retribusi.
Di akhir Sosper, 4 personil petugas P2K memperagakan bagaimana cara mencegah agar tidak terjadi kebakaran. Masyarakat diedukasi cara memadamkan api yang menyala di pipa gas tabung dan api yang menyala di BBM. Pencegahan kebakaran dakukan baik dengan tangan kosong, memakai goni yang sudah dibasahi terlebih dahulu dan memakai alat pemadam yang menembakkan tepung dan gas CO2. (A12/f)