Disperindagsar Sergai : Pekan Lelo Harus Direlokasi karena Tidak Kantongi Izin


303 view
Disperindagsar Sergai : Pekan Lelo Harus Direlokasi karena Tidak Kantongi Izin
(Foto SIB/Bonny Sembiring)
RAKOR : Sekdis Perindagsar Pemkab Sergai Roy Pane didampingi Kabid PIKP Diskominfo, Kamalluddin Saragih saat melakukan Rakor bersama OPD terkait lainnya guna membahas langkah-langkah yang tepat dalam merelokasi pedagang Pekan Lelo ke Pasar Rakyat Seirampah, Kamis (21/10), di Kantor Sat Pol PP, Seirampah.

Sergai (SIB)

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Pemkab Sergai (Sekdis Perindagsar Pemkab Sergai), Roy Pane menegaskan, keberadaan Pekan Lelo di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, harus direlokasi ke tempat yang telah disediakan pemerintah karena selama berdiri tidak ada mengantongi izin resmi.


"Pekan Lelo harus direlokasi ke Pasar Rakyat di Desa Seirampah. Sebab, sejak 2003 berdiri, pasar tersebut tidak ada mengantongi izin pengelolaan pasar rakyat," tegas Roy didampingi Kabid Pasar J Manurung kepada SIB, usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah OPD terkait, Kamis (21/10), di Kantor Sat Pol PP, Seirampah.


Lebih lanjut Roy menyatakan, selain tidak mengantongi izin, Pekan Lelo itu juga dinilai belum memiliki berbagai fasilitas pendukung dalam menunjang aktivitas pasar, seperti toilet umum, ruang ibadah (mushola), sarana air bersih, sarana pembuangan sampah sementara, ruang kesehatan, tempat parkir, ruang ibu menyusui, serta dianggap kerap menimbulkan kemacetan arus lalulintas di Jalan Negara kawasan Seirampah.


Dia juga menyebut, dari data yang diperoleh Disperindagsar tercatat ada 36 pasar se-Sergai yang kegiatannya mirip seperti Pekan Lelo. Hal tersebut tentunya wajib ditertibkan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko dan swalayan, sehingga wajah Serdangbedagai dapat berubah ke arah yang lebih baik.


Sebenarnya, pada tahun 2020, Disperindagsar sudah berupaya melakukan eksekusi untuk penegakan Perda tersebut. Namun, saat itu masih situasi pandemi Covid-19 dan memasuki tahun politik, maka secara otomatis eksekusinya tertunda.


"Jadi, kita memulai penegakan Perda itu di tahun 2021 sekaligus dalam rangka penataan Seirampah sebagai ibukota Kabupaten Sergai. Bukan ujuk-ujuk, belakangan ini kita langsung melaksanakan penertiban Pekan Lelo, tetapi melalui proses yang panjang. Dimulai dari menerbitkan Perda sebagai dasar hukum kita," ucap Sekdis Perindagsar.


Terkait relokasi, sambung Roy, intinya Pemkab menertibkan Pekan Lelo lantaran pasar tersebut tidak memiliki izin. Walau demikian, Disperindagsar tetap memerhatikan nasib pedagang-pedagang kecil. Salah satunya yaitu mencari tempat yang layak bagi mereka untuk berjualan dengan memerhatikan aspek keamanan dan kenyamanan.


Dari dasar pertimbangan itu, kami memilih Pasar Rakyat Seirampah I dan II untuk dijadikan tempat relokasi yang mampu menampung 100 lebih pedagang," terangnya. (C4/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com