Dua Insan Berlainan Jenis Hisap Sabu dalam Kamar, Diadili


341 view
Dua Insan Berlainan Jenis Hisap Sabu dalam Kamar, Diadili
Foto: Antara/Prasetia Fauzan
Ilustrasi tertangkap pakai sabu.

Simalungun (SIB)

Cecep Jajak Nupang Radon Saragih alias Cecep (33) dan Dessi Wulan Sari Nasution (29) keduanya tinggal di Jalan Sumur Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Simalungun, diadili dalam berkas terpisah sebagai terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (19/7).


Menurut jaksa Melnita Mindasari Nasution SH, kedua terdakwa diamankan anggota Polsek Saribudolok Budianto Silalahi, Rey Ginting dan Edward Siringoringo pada Selasa 2 Februari 2021 pukul 19.30 Wib dari dalam kamar tidur terdakwa Dessi.


Kedua terdakwa diamankan berdasarkan informasi masyarakat jika di dalam rumah Jalan Sumur Saribudolok sering terjadi penyalahgunaan narkotika.


Dari hadapan kedua terdakwa polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram, alat hisap sabu, kaca pirek bekas bakar, pipet, mancis. Bersama barang bukti tersebut, kedua terdakwa diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini, majelis hakim diketuai Mince Ginting SH, ditutup dan dibuka kembali pada Senin pekan depan. (D2/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com