Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Hindari Sengketa, Kantor Pertanahan Karo Pasang Ratusan Patok Tanah

Redaksi - Jumat, 03 Februari 2023 22:05 WIB
333 view
Hindari Sengketa, Kantor Pertanahan Karo Pasang Ratusan Patok Tanah
Foto: Dok/M Sihotang
TERIMA SERTIPIKAT: Masyarakat Desa Batukarang menerima sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dar
Karo (harianSIB.com)
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyiapkan 300 patok tanda batas bidang tanah untuk menyukseskan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Selain pemasangan patok batas wilayah tanah, Kantor Pertanahan Karo juga melakukan penyuluhan dan sharing dengan masyarakat Desa Batukarang, terkait tata cara permohonan sertipikat, sengketa tanah serta legalitas tanah warisan yang dahulu kala belum memiliki surat-surat.
Penyuluhan yang dihadiri perwakilan Forkopimda Karo ini, untuk menjelaskan penanganan apabila terjadi konflik tanah di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Karo, Rasmon Sinamo, Jumat (3/2/2023), di lokasi pencanangan program menyebut, di seluruh wilayah Indonesia akan dipasang 1 juta patok bidang tanah yang merupakan program dari Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto, sebagai salah satu langkah awal dalam upaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Gerakan ini untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
"Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah bersama-sama dengan tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa tanah di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Dengan mengikuti program pemasangan tanda batas bidang tanah secara massif, dapat memudahkan dan mempercepat petugas pengukuran dari Kantor Pertanahan, dalam melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, serta kepastian batas bidang tanah sehingga berdampak pada berkurangnya konflik atau sengketa pertanahan.
"Bidang tanah yang sudah dipasang patok tanda batasnya menjadi salah satu syarat untuk dapat dilakukan pengukuran dan pemetaan dan selanjutnya dapat diproses permohonan haknya untuk mendapatkan sertipikat atas tanah," jelasnya.
Ia berharap, dengan pemasangan patok batas bidang tanah, masyarakat terhindar dari cekcok (sengketa) serta aksi saling caplok tanah yang bukan miliknya.
Menurut Sinamo, Gemapatas ini akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Desa Batukarang, Malem Kita Bangun, mengapresiasi penyuluhan dan pencanangan program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah di desanya.
"Kiranya mengurangi sengketa tarkait tanah di tengah-tengah masyarakat," ujarnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru