Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025
Anggota DPR RI DR H Novri Ompusunggu SH MH

Jangan Ada Lagi Wartawan Dibunuh Gegara Pemberitaan

Redaksi - Sabtu, 18 Juni 2022 18:37 WIB
797 view
Jangan Ada Lagi Wartawan Dibunuh Gegara Pemberitaan
Foto: Ist/harianSIB.com
DR H Novri Ompusunggu SH.
Simalungun (SIB)
DR H Novri Ompusunggu SH MH Anggota DPR-RI dari Komisi III yang membidangi hukum dan HAM sangat mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam menggiring kasus penembakan Marasalem Harahap (Marsal) yang dikenal seorang wartawan sekaligus Pimred salah satu media online hingga ke Mahkamah Agung.

Demikian komentar H Novri kepada SIB ketika dimintai komentarnya melalui telepon selularnya, Jumat (17/6).

Menurut H Novri, hukuman 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa pelaku penembakan hingga tewasnya Marsal yang dijatuhkan pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding dinilai sudah cukup maksimal.

Untuk itu H Novri meminta kepada majelis hakim yang menangani kasus Marsal pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung agar membuat putusan yang seadil-adilnya.[br]

H Novri Ompusunggu mengharapkan, ke depan tidak ada lagi terjadi pembunuhan terhadap wartawan hanya gara-gara pemberitaan. Ia juga mengingatkan, "Para wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalis agar tetap berpedoman terhadap kode etik kewartawanan dan UU Pers No.40 tahun 1999," ujar H Novri.

Sebagaimana diberitakan, Marsal tewas dibunuh 300 meter dari rumahnya dengan cara ditembak di bagian paha kiri, atas suruhan terdakwa Sujito alias Gito yang dilakukan AS seorang oknum TNI (sudah meninggal) dalam tahanan, bersama terdakwa Yudi Pernando Pangaribuan di Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun.

Terdakwa Sujito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) dihukum seumur hidup di Pengadilan Negeri Simalungun. Kemudian di tingkat banding PT Medan hakim mengurangi hukuman kedua terdakwa menjadi 20 tahun penjara.

Atas putusan hakim tinggi, jaksa dan para terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta dan sampai sekarang vonis belum turun. (D2/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru