Simalungun (harianSIB.com)
Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun di Pamatangraya, Kamis (18/11/2021).
Kehadiran KASN itu disebut-sebut untuk mendalami kejanggalan terkait pelantikan 8 pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II yang dilaksanakan pada Senin 1 November 2021 lalu. Kemudian, terkait mutasi 19 pejabat lainnya.
Tim KASN kemudian melakukan pertemuan secara internal di ruangan Kepala BKPPD yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Simalungun, Esron Sinaga. Setelah 2 jam lebih, tim KASN keluar dari ruangan tersebut dan melakukan temu pers.
Asisten Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Simalungun.
"Kami ditugaskan untuk mengklarifikasi, melakukan mediasi, dimana dalam berita-berita dan laporan kepada kami bahwa sudah terjadi, ada 19 JPTP yang dinonjobkan," kata Kusen.
Ia pun menjelaskan, pelantikan 8 JPTP sebaiknya menunggu diterbitkannya rekomendasi dari KASN. Semua hasil tahapan termasuk hasil uji kompetensi JPTP seyogianya diserahkan ke KASN.
"Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan, 8 JPTP semua sudah dilantik tanpa ada rekomendasi KASN," urai Kusen.
Ia meminta Pemkab Simalungun ke depan menerapkan sistem atau ketentuan yang berlaku mulai dari tahapan perencanaan sampai pada pelantikan JPTP dan harus melalui rekomendasi KASN.
"Rekomendasi bersifat mengikat. Tujuannya adalah bagaimana supaya kondusif. Kami nanti akan kaji, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu nanti harus ditinjau kembali," pungkasnya.
SUDAH MENGIKUTI TAHAPAN
Sekretaris Daerah Simalungun, Esron Sinaga mengapresiasi kehadiran KASN di Kantor BKPPD. Namun, ia mengatakan, pelantikan JPTP sudah sesuai aturan.
"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalaupun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN menilai. Sudah benar langkah-langkah yang kami lakukan," tutur Esron.
Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan SK Panitia Seleksi uji kompetensi JPTP, surat Bupati kepada Gubernur Sumut perihal persetujuan job fit/uji kompetensi JPTP.
Kemudian, Bupati Simalungun menyurati Menteri Dalam Negeri perihal pelaksanaan job fit. Bupati Simalungun juga menyampaikan surat kepada KASN perihal permohonan pelaksanaan job fit dan lainnya. (*)