Kejari Pematangsiantar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Outer Ringroad


418 view
Kejari Pematangsiantar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Outer Ringroad
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
PENETAPAN TERSANGKA : Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu (tengah) didampingi Kasi Intel Rendra Pardede saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ringroad (jalan lingkar) di kantor kejaksaan di Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Selasa (29/11). 

Pematangsiantar (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengumumkan tiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ringroad (jalan lingkar) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan tahun 2018 lalu.

Ketiga tersangka itu diantaranya, Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar inisial JT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PP dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya inisial BS. Namun ketiganya tidak ditahan Kejari Pematangsiantar.

"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan tersebut," ujar Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel Rendra Pardede saat temu pers di kantor kejaksaan di Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Selasa (29/11), seperti dilansir harianSIB.com.

Dikatakan Jurist, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2022, setelah menerbitkan surat perintah penyidikan berkenaan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan meliputi galian bertempat di jalan outer ring road Kota Pematangsiantar dilaksanakan Dinas PUPR (Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pematangsiantar tahun anggaran 2018 lalu.

Ia menjelaskan, atas dugaan tindak pidana korupsi jalan dan jembatan tersebut, sebagaimana dinyatakan hasil auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. "Jadi sebelum kami melakukan penetapan tersangka dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi beserta dua ahli. Maka seiring dengan penetapan tersangka, kita akan himpun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk mendukung pemberkasan ketiga tersangka yang dilakukan masing-masing," bebernya.

Diterangkan dia, adapun pagu anggaran tertelan pada proyek pembangunan jalan dan jembatan itu sebesar Rp 9,9 miliar lebih, namun sebagaimana di ketahui pekerjaan proyek jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis tersebut tidak bisa difungsikan dan dilalui, padahal sejatinya itu untuk kepentingan pengguna jalan dan masyarakat umum.

Saat ditanya kenapa ketiga tersangka tidak ditahan, Jurist mengutarakan, ada hal hal yang merupakan pertimbangan. Kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat 4 KUHP ancaman dipersangkakan dalam Pasal 2 UU Tipikor mencapai 20 tahun penjara, sudah memenuhi kualifikasi syarat berkaitan hal-hal objektif.

Disini kata dia, penyidik akan melakukan pertimbangan, apakah ketiga tersangka dikuatirkan akan melarikan diri atau akan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti. "Tentunya untuk suatu strategi keberhasilan bagi penyidik akan kita ambil langkah kepastian hukum. Para tersangka saat ini tidak ditahan dan pihaknya masih melengkapi berkas," sebutnya.

Saat disinggung apakah para tersangka bisa diyakinkan kooperatif dan tidak melarikan diri, Jurist menegaskan seyogianya harus kooperatif dan kita membutuhkan kejelasan. Nantilah di persidangan yang menentukan, apakah perbuatan ketiga tersangka ini terbukti sebagaimana pasal yang kita dakwakan pada penuntutan dalam persidangan.

"Harapan kami kooperatif lah. Ini sangat disayangkan perbuatan ketiga tersangka. Proyek pembangunan jalan dan jembatan itu kan ikon Kota Pematangsiantar tapi tidak mendukung pembangunan kota yang kita cintai ini, justru sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan," cetusnya.

Ia menerangkan lebih lanjut, pasca penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap inisial JT dan PP. Namun untuk tersangka BS belum hadir dan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari, Kamis (1/12) ini.

"Panggilan pertama yang bersangkutan inisial BS tidak hadir. Makanya kita layangkan surat pemanggilan kedua. Kalau bersangkutan tidak hadir lagi, pihaknya akan mengambil langkah kepastian hukum disini," pungkasnya. (SS14/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com