Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Kembalikan Kerugian Negara ke Kas Daerah, Mantan Ketua PKK Pahae Julu Diapresiasi Inspektorat Taput

Redaksi - Kamis, 05 Agustus 2021 19:40 WIB
420 view
Kembalikan Kerugian Negara ke Kas Daerah, Mantan Ketua PKK Pahae Julu Diapresiasi Inspektorat Taput
(Foto SIB : Dok Inspektorat Taput).
KEMBALIKAN: Mantan Ketua PKK Kecamatan Pahae Julu Denny Mariana Gultom saat akan mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kas Daerah yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat Taput, Manoras Taraja dan Kanit Tipikor Polres Taput, Iptu Kris
Tapanuli Utara (SIB)
Kepala Inspektorat Kabupaten Taput, Manoras Taraja mengapresiasi mantan Ketua PKK Kecamatan Pahae Julu yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 108,17 juta ke kas daerah atas kegiatan pelatihan PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu Tahun 2019.

"Mantan Ketua PKK Kecamatan Pahae Julu telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 108,17 juta ke Kas Daerah Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Manoras kepada wartawan, Rabu (4/8).

Ia menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Taput bekerjasama dengan Unit III Tipikor Polres Taput melakukan pemeriksaan atas kegiatan pelatihan PKK Desa di Kecamatan Pahae Julu tahun 2019, atas adanya pengaduan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan dan audit ditemukan kerugian negara senilai Rp108,17 juta.

"Progres pengusutan kasus yang didasarkan pada surat Kapolres Taput nomor R/26/II/2021/Reskrim tertanggal 4 Februari 2021 perihal permintaan informasi tentang tindaklanjut pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu tahun 2019, " terangnya.

Manoras menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan tindaklanjut pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Taput, mantan Ketua PKK Kecamatan Pahae Julu, Denny Mariana Gultom telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 39,019 juta atas pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu tahun 2019, kemudian menyetorkan pajak PPn dan PPh - 22 ke kas negara atas pelaksanaan kegiatan pelatihan PKK se Kecamatan Pahae Julu tahun 2019 sebesar Rp 8,82 juta dan pajak makan minum sebesar Rp 1,15 juta.

"Kemudian pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 59,181 juta atas hasil penyelidikan oleh Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Taput terhadap dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama dan tanda tangan pengusaha, foto dokumentasi serta foto dokumen lain yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Total kerugian keuangan negara yang dibayarkan sebesar Rp 108,17 juta," terangnya.

Manoras mengungkapkan, tindaklanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, kerugian keuangan negara telah disetorkan semua oleh mantan Ketua Tim PKK Pahae Julu. (F4/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru