Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Mei 2025

Korupsi Dana Desa Sei Dadap Asahan TA 2018, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 10 Januari 2023 18:44 WIB
426 view
Korupsi Dana Desa Sei Dadap Asahan TA 2018, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara
f:ist/mistar
Sidang perkara korupsi mantan Kades Sei Dadap di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/1/23). 
Medan (SIB)
Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Yantono, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Sarma Siregar.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," kata hakim dalam persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/1).

Selain itu, hakim dalam amarnya membebankan terdakwa dengan denda Rp200 juta, bila denda tidak dibayar, maka diganti selama 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut hakim.

Menurut hakim, terdakwa tanpa hak dan melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan memberatkan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya sertai sopan selama persidangan," sebut hakim.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp352.590.007.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian keuangan negara sama dengan tuntutan JPU namun dengan subsider 2,5 tahun penjara.[br]





Sebelumnya JPU menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.

Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.

Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah di Dusun IV Jalan Sawo.

Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, terdakwa selaku Kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan.

Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD). Antara lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sulastri juga selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani, masing-masing anggota.

Dalam pembuatan RAB, bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik. Namun hasil audit, terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp352.590.007. (A17/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru