Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025
Perkara Korupsi Dana Desa Rp 400 Juta Lebih

Mantan Kades Simpang Raya Dasma Simalungun Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 02 April 2024 19:33 WIB
449 view
Mantan Kades Simpang Raya Dasma Simalungun Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Mantan Pangulu Nagori Simpang Raya Dasma, Parluhutan Sianipar SP dituntut jaksa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi Dana Desa. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).

Hal itu disampaikan Kajari Simalungun Irfan Hergianto SHMH melalui Kasi Pidsus Reza Fikri Dharmawan SHMH kepada kepada wartawan SIB di Pematangsiantar, Senin (1/4) sore.

Mantan Pangulu Nagori atau Kepala Desa Simpang Raya Dasma itu, dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Nagori Simpang Raya Dasma Simalungun, senilai Rp 400 juta lebih.

Terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, kasus itu merupakan temuan Tim Intelijen Kejari Simalungun. Hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan ditemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa senilai Rp 400 juta yang ternyata tidak dibelanjakan oleh terdakwa dalam pengadaan bibit durian di desa yang dipimpinnya.

“Bahkan dana desa sebanyak itu dipergunakan terdakwa bersama-sama dengan oknum bendahara desa untuk kepentingan pribadinya. Namun oknum bendahara Desa Simpang Raya Dasma sampai sekarang belum tertangkap,” kata Reza Fikri.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada persidangan Senin mendatang. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru