Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Medan


171 view
Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Medan
Foto : net
Ilustrasi

Kisaran (SIB)

Setelah hampir 4 tahun buron, Zulfikar, mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya di jalan besar Medan-Banda Aceh Januari lalu, kini kasusnya menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau kepada SIB, Rabu (8/2).

Josron Malau menjelaskan, pada tahun 2019 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah menetapkan mantan Kepala SMKN 2 Kisaran itu sebagai tersangka. Namun tidak lama berselang, Zulfikar menghilang. Saat DPO itu, Zulfikar masih berstatus sebagai tersangka, tapi proses hukumnya tetap berjalan.

Lanjut Malau, mantan Kepala SMKN 2 Kisaran tersebut sudah menjalani sidang tahun 2022 perkara tindak pidana korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Zulfikar didakwa melakukan tidak pidana korupsi terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), terang Jusron.

Jusron menambahkan, setelah ditangkap Januari lalu, Zulfikar sudah 2 kali menjalani persidangan dengan agenda menghadirkan keterangan saksi. Saksi-saksi terdahulu kembali dihadirkan, pungkas Jusron. (E13/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com