Medan (harianSIB.com)
PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara menyosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara virtual kepada 117 Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) yang terdaftar di PLN UIW Sumut. Acara sosialisasi dibuka General Manager PLN UIW Sumut, Pandapotan Manurung, Kamis (16/9/2021).
Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman dalam siaran pers yang diterima jurnalis Koran SIB Eddy Bukit, Jumat (17/9/2021), menyebutkan, setelah pembukaan acara dilanjutkan pemaparan materi SMAP oleh Manager Perencanaan Pengusahaan, Dwita Aswiyanti Syafitri. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh mitra PLN ikut menerapkan “4NO’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious Hospitality†dalam melaksanakan pemborongan pekerjaan pengadaan barang/jasa di PLN.
“Saya harap seluruh mitra PLN dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai karena angat bermanfaat untuk semua dalam memahami SMAP yang sudah kami implementasi baik bagi insan PLN maupun mitra PLN “, kata Pandapotan.
Sementara Dwita menjelaskan sosialisasi ini sesuai edaran Menteri BUMN No. SE2/MBU/07/2019 tanggal 29 Juli 2019 bahwa untuk mengimplementasikan pencegahan korupsi, salah satunya adalah melalui SNI ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
SMAP merupakan suatu sistem manajemen atau elemen dalam organisasi yang saling terkait dan/atau berinteraksi untuk menetapkan kebijaka, sasaran dan proses dalam mencapai sasaran anti penyuapan. Dengan menerapkan SMAP ini, PLN berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih dan bebas dari penyuapan. PLN sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direksi No. 0048.P/DIR/2020 tentang Tata Kelola Anti Penyuapan di lingkungan PT PLN . Peraturan ini mengatur fungsi dan aktivitas PLN terkait dengan anti penyuapan bagi insan PLN termasuk mitra PLN.
Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh mitra PLN memahami dan menerapkan prinsip 4NO’s dalam bekerja untuk PLN, menjalankan fakta integritas anti penyuapan yang sudah ditandatangani secara profesional, melaporkan kejadian penyuapan melalui whistle blower system (WBS) PLN dan menyetujui mencantumkan klausal kepatuhan, klausul hak PLN untuk memutuskan kontrak jika terjadi tindakan kecurangan dan klausul rights to audit dalam kontrak/ perjanjian kerjasama dengan PLN. Bagi mitra PLN yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan/penundaan kontrak, peyelesaian kasus secara hukum dan blacklist mitra PLN.
Beberapa manfaat penerapan SMAP bagi mitra PLN adalah Meminimalisasi ekonomi biaya tinggi ( high-cost economy ). Lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair. Menghindarkan mitra dari risiko tindakan hukum atas pelanggaran penyuapan. Meningkatkan kepercayaan dan hubungan bisnis. (*)