Sabtu, 27 Juli 2024

PN Tipikor Medan Tetapkan Jadwal Sidang Tersangka Robert Perangin-angin

* Gugatan Praperadilan Robert Perangin-angin Masih Bergulir di PN Kabanjahe
Redaksi - Rabu, 21 September 2022 19:19 WIB
480 view
PN Tipikor Medan Tetapkan Jadwal Sidang Tersangka Robert Perangin-angin
Foto: Kumparan
Ilustrasi.
Karo (SIB)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo telah melimpahkan berkas perkara penyidikan atas tersangka mantan Kadispora Kabupaten Karo Robert Perangin-angin SpD Msi ke PN Tipikor Medan atas kasus dugaan korupsi pengadaan gelanggang olahraga Stadion Samura di Kabanjahe.

Hal ini berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Tipikor Medan atas perkara itu telah terdaftar, Kamis, 15 September 2022, dengan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan Tanggal surat pelimpahan, Rabu, 14 September 2022. Dan atas perkara itu telah ditentukan jadwal sidang di PN Tipikor Medan, Senin (26/9) mendatang.

Sementara itu, atas gugatan Robert Perangin-angin, Senin (19/9/) kemarin digelar sidang perdana atas gugatan Praperadilan di PN Kabanjahe dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Kbj tertanggal 6 September 2022, sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Karo masih bergulir dan belum diputuskan. Namun, pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut. Dan kembali dijadwalkan sidang pemanggilan terhadap termohon, Senin (26/9) di PN Kabanjahe.

Pemohon Robert Perangin-angin SPd MSi mengajukan gugatan terhadap termohon masing-masing Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH, Kasi Pidsus Kejari Karo Ranu Wijaya SH MH. Selanjutnya penyidik Kejari Karo masing-masing Alvonso Manihuruk SH dan Reza Surya Mardhika SH. Jaksa Negeri Karo Ricardo Simanjuntak SH. Dan staf Intel Kejari Karo Jimmy Ginting.

Ketika dikonfirmasi ke Humas PN Kabanjahe, Sanjaya Sembiring SH MH, Senin (19/9) sidang pertama tersebut ditunda, sehubungan pihak termohon tidak hadir.

Kajari Karo melalui Kasi Intel, IL Nardo Sitepu, Selasa (20/9) di ruang kerjanya mengakui pihak termohon tidak hadir dan melayangkan surat ke PN Kabanjahe untuk menunda beberapa hari persidangan. Hal ini mengingat, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara itu ke PN Tipikor Medan dan telah terregistrasi. "Dan jadwal sidang di PN Tipikor Medan telah ditetapkan, Senin (26/9) mendatang," katanya.[br]

Disinggung, apakah gugatan praperadilan tersebut ditolak majelis hakim, mengingat berkas perkara telah lengkap dan jadwal sidang PN Tipikor Medan telah ditentukan pada Senin (26/9) ia enggan berkomentar. "Ya ditunggu saja keputusan hakim di PN Kabanjahe, apakah diterima atau ditolak praperadilan tersebut," ungkapnya.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Kejari Karo menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin-angin sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kabanjahe, Kamis (21/7) lalu atas kasus dugaan korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 miliar lebih yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2019.

Tim penyidik Kejari Karo menetapkan, Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu mengakibatkan kerugiaan negara senilai Rp 200 juta. Kepada tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan tersangka dititipkan di Rutan Kabanjahe. (BR2/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Pangulu Bahung Kahean Terbukti Korupsi DD, Dihukum 4,5 Tahun di PN Tipikor Medan
Mantan Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun, 2 Rekannya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Tipikor Medan
Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Tipikor Medan
Didakwa Korupsi, Mantan Pangulu Dituntut 5,5 Tahun di PN Tipikor Medan
PN Tipikor Medan Gelar Sidang Pertama Mantan Kadishut Samosir
Mantan Kajari Jakarta Pusat Digugat ke PN Kabanjahe Karena Warisan
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi