Pematangsiantar (SIB)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Herianto Siddik SSTP mengatakan, Pemko Pematangsiantar membuka pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
"Benar, Pemko Pematangsiantar telah membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk 11 JPT Pratama," kata Herianto Siddik saat dikonfirmasi SIB via WhatsApp, Rabu (16/6).
JPT Pratama yang dibuka di antaranya, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD).
Siddik menyebut, Ketua Panitia seleksi JPT di lingkungan Pemko Pematangsiantar dipercayakan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Mhd Fitriyus SH MSP.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para calon yang ingin menduduki JPT adalah, berstatus PNS di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a) terhitung pada saat pendaftaran, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma IV.
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat pelantikan dan sehat jasmani dan rohani.
Syarat ketentuan khusus antara lain, sudah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III atau II (Untuk jabatan Staf Ahli Wali Kota, wajib lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II), unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar saat melamar dalam keadaan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun, pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapat persetujuan untuk mengikuti seleksi dari atasan langsung, minimal menjabat eselon II.
Pejabat di luar Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapatkan persetujuan untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempat asal, pelamar berhak melamar paling banyak 2 jabatan, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan disiplin maupun Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Tidak terlibat secara aktif dalam penggunaan maupun peredaran narkoba, membuat surat lamaran yang ditandatangani dan ditulis tangan oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang dilengkapi dengan daftar lampiran sebagaimana dicantumkan pada poin IV huruf d dan ditujukan kepada ketua panitia seleksi terbuka (1 lembar asli, 5 lembar foto copy).
Menurut Siddik, dasar dari Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar seleksi adalah, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 217 tentang manajemen PNS, PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 134 tahun 2018 tentang kedudukan, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 409 tahun 2019 tentang standar kompetensi Jabatan Pimpinan Pratama di lingkungan instansi daerah, surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 800j3036/OTDA tanggal 7 Mei 2021, hal persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021, hal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah kota Pematangsiantar.
Tahapannya, pengumuman 15-28 Juni 2021, pendaftaran 16-28 Juni 2021, seleksi administrasi dan rekam jejak 16-29 Juni 2021, pengumuman hasil seleksi dan rekam jejak 30 Juni 2021, pengumpulan makalah 1-2 Juli 2021, pelaksanaan uji kompetensi 2-3 Juli 2021, presentasi dan wawancara 5-7 Juli 2021, penetapan hasil akhir oleh Pansel 7 Juli 2021, penyerahan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian 7 Juli 2021 dan penyampaian hasil seleksi jabatan 7 Juli 2021. (D8/a)