Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Pencekalan Febrie Adriansyah Berlaku 20 Hari, Menimipas Tunggu Permintaan Kejagung

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 15:24 WIB
86 view
Pencekalan Febrie Adriansyah Berlaku 20 Hari, Menimipas Tunggu Permintaan Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Menteri Imigrasi Agus Andrianto menjelaskan pencekalan Febrie Adriansyah selama 20 hari terkait dugaan korupsi hanya sementara hingga diusulkan kembali.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (purn) Agus Andrianto mengungkap alasan eks JampidsusFebrie Adriansyah hanya dicekal 20 hari usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Agus mengatakan, pencekalan terhadap Febrie dan koleganya, Don Ritto ke luar negeri atas permintaan Polda Metro Jaya. Namun, pencekalan itu hanya sementara hingga diusulkan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," kata Agus, usai rapat di DPR, Selasa (14/7/2026), seperti dilansir CNN Indonesia.

"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga:
Pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto didasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 usai keduanya menjadi tersangka.

"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," imbuhnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapoldasu Agus Andrianto: Jabatan dan Pangkat Tidak Kekal
Kapoldasu Agus Andrianto Resmi Berpangkat Irjen, Wakapoldasu Mardiaz Kusin Jadi Brigjen
Irjen Agus Andrianto: Saya Wakafkan Jabatan untuk Menertibkan Kemacetan dan Papan Reklame
Poldasu Belum Ajukan Pencekalan Sumandi Wijaya
Brigjen (Pol) Agus Andrianto Kapolda Sumut
Brigjen Pol Agus Andrianto Pimpin Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru