Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Pengamat Ekonomi Apresiasi Pemkab Simalungun Hapus Denda PBB 100 Persen

Redaksi - Sabtu, 26 Agustus 2023 15:14 WIB
524 view
Pengamat Ekonomi Apresiasi Pemkab Simalungun Hapus Denda PBB 100 Persen
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
Pengamat ekonomi, Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak. 
Simalungun (harianSIB.com)
Pengamat ekonomi, Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang menerapkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2023.
Kebijakan itu dinilai sebagai salah satu bentuk komitmen dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Patut diapresiasi. Penghapusan denda ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” kata Jutamardi, Sabtu (26/8/2023).
Ia berharap, dengan adanya penghapusan denda PBB, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.
Pajak yang dibayarkan, katanya, bakal dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
Terpisah, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Pemkab Simalungun Raymon Sinaga, menjelaskan, penghapusan denda PBB untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Penghapusan ini juga berlaku untuk denda pajak terhutang pada tahun-tahun sebelumnya.
"Mulai tahun berapa pun menunggak pajak, kalau dibayar sebelum 30 November 2023, dendanya tidak dibayarkan. Tapi, kalau dibayar setelah jatuh tempo 30 November 2023, belum tentu ada kebijakan ini lagi. Bisa ada, bisa juga tidak," imbuhnya.
Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda. Artinya, wajib pajak tinggal membayarkan pokok pajak.
Menurut Raymon, tujuan penghapusan denda PBB dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78.
"Pemutihan denda PBB ini akan diterapkan secara otomatis saat pembayaran melalui aplikasi," urainya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru