Simalungun (SIB)
Pengamat ekonomi, Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak menawarkan solusi yang mungkin bisa ditempuh Pemkab Simalungun dalam menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah perlu berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memberi layanan gratis SIUP, TDP, NPWP, atau bantuan/bimbingan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada para pengusaha, termasuk UMKM agar pada tahun-tahun berikutnya dapat menggencarkan penerimaan pajak dan retribusi dari usaha-usaha tersebut.
"Selain itu, Badan Pendapatan Daerah juga dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penarikan pajak dan/atau retribusi. Misalnya, menggunakan sistem 'barcode' untuk memutakhirkan dan melengkapi data wajib pajak/wajib retribusi (WP/WR)," ujar Jutamardi, di Pamatangraya, Selasa (29/6), seperti dilansir dari harianSIB.com.
Dalam penerimaan pembayaran pajak dan/atau retribusi, Badan Pendapatan Daerah disarankan bekerjasama dengan pihak perbankan, pemanfaatan EDC (Electronic Data Capture) atau tekfin (teknologi finansial) sejenis payment system. Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut akan lebih lancar lagi jika Pemkab Simalungun memanfaatkan aplikasi berbasis web.
"Semuanya itu dimaksudkan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan/atau retribusi ketika pendapatan Pemkab Simalungun semakin tergantung pada dana perimbangan," tutur Jutamardi, mantan auditor BII.
Alumni Universitas Padjadjaran Bandung itu menambahkan, di tahun anggaran 2020, proporsi dana perimbangan dalam struktur pendapatan Simalungun masih 70 persen lebih. Potensi yang masih bisa digenjot selain PAD adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah, khususnya dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lain. (SS15/c)