Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Peringati HUT ke 77 RI, Pemkab Nias Barat Hapus Denda Administratif PPB-P2

Redaksi - Selasa, 16 Agustus 2022 17:31 WIB
405 view
Peringati HUT ke 77 RI, Pemkab Nias Barat Hapus Denda Administratif PPB-P2
Foto:dok/Dinas Kominfo Nisbar
Foto Bersama: Petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah berfoto bersama wajib pajak, Selasa (16/8/2022).
Lahomi (harianSIB.com)
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Viktor Abadi Waruwu, MM, kepada Tim Liputan Media Center Kabupaten Nias Barat, Selasa (16/8/2022).

Menurut Viktor Waruwu, program penghapusan denda tunggakan pajak bagi wajib pajak, baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Nias Barat dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dan untuk meningkatkan realisasi PAD.

"Penghapusan denda tunggakan pajak diberlakukan bagi Wajib Pajak yang membayar pajaknya mulai dari 15 Agustus -15 September 2022 sesuai Pengumuman Bupati Nias Barat Nomor 900-429 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 di stand promosi pajak BPKPD di halaman Kantor Bupati Nias Barat maupun kantor BPKPD Kabupaten Nias Barat," jelasnya.

Lanjutnya, diakui pada hari pertama pemberlakuan penghapusan tunggakan pajak, antusiasme masyarakat cukup tinggi.

Tidak hanya sekedar melakukan pembayaran pajak, tetapi juga melakukan konsultasi pajak, pendaftaran, pembetulan dan pemutakhiran data.[br]



"Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Apalagi kegiatan ini baru pertama kali dilakukan di Nias Barat. Mereka betul-betul memanfaatkan pembayaran pajak tanpa denda, terbukti di hari pertama stand dibuka, tercatat Rp 69.429.416, pajak dibayarkan masyarakat. Ini adalah catatan tertinggi pembayaran pajak dalam satu hari", ujarnya.

Ditambahkannya, selain berkonsultasi dan membayar pajaknya, di stand promosi pajak BPKPD juga disediakan souvenir bagi pengunjung dan pengunjung dapat mengabadikan fotonya pada spot foto yang telah disediakan. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru