Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Mei 2025

Polisi Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti 1260,36 Gram Ganja

Redaksi - Selasa, 18 Juli 2023 19:05 WIB
444 view
Polisi Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti 1260,36 Gram Ganja
Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar
Kedua tersangka OJH dan EJS bersama barang bukti ganja seberat 1260,36 gram diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematang Siant
Pematang Siantar (harianSIB.com)
Polisi menangkap dua orang pria yang terlibat kasus peredaran ganja dari lokasi berbeda di Pematang Siantar.

Kedua pria yang diringkus petugas Satnarkoba Polres Pematang Siantar itu yakni OJH (42) warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dan EJS alias Juni (35) warga Labuhan Batu Selatan.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas menyebutkan terjadinya transaksi peredaran ganja.

"Tersangka OHJ kita tangkap saat transaksi ganja di lokasi parkiran rumah sakit Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (13/7/2023) malam," ujar Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (18/7/2023).

Dari penangkapan itu, saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan Hp dan satu buah dompet berisi uang Rp. 174.000 serta dari pijakan kaki sepeda motor merk Honda Vario BK 3286 WAN yang dikendarai tersangka disita satu buah tas warna hitam yang di dalamnya ada dua paket besar ganja seberat 1260,36 gram.

Pengakuan tersangka usai diinterogasi, mengakui barang itu didapat dari temannya EJS warga Labuhan Batu Selatan pada waktu itu sedang berada di kediamannya.

Mengetahui itu, petugas bergerak melakukan pengembangan ke kediaman OJH dan menangkap EJS, tepatnya di depan rumah.

"Waktu itu kita lakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka EJS di depan rumah OJH di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (14/7/2023) dini hari," terangnya.

Lanjut dia menerangkan, petugas lalu melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu buah gulungan kertas berisi ganja seberat 5,15 gram, satu bungkus kertas tik-tak dan satu unit Hp dari EJS.

Sambung Jimmy, keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi, tersangka EJS mengakui kepemilikan ganja tersebut diperoleh dari inisial R. Hanya saja saat dilakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan R.

"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diboyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Satnarkoba Polres Pematangsiantar," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru