Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Satpol PP dan Bea Cukai Pematangsiantar Razia Rokok Ilegal

Redaksi - Sabtu, 29 Juli 2023 18:12 WIB
261 view
Satpol PP dan Bea Cukai Pematangsiantar Razia Rokok Ilegal
Foto: Dok/Kominfo Pematangsiantar
RAZIA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar dan Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar saat melakukan razia peredaran rokok ilegal di salah satu toko di Kota Pematangsiantar, Kamis (27/7). 
Pematangsiantar (SIB)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar razia peredaran rokok ilegal, menggelar operasi dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar nomor 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang tim operasi, bersama pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Pematangsiantar tahun 2023.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Mangaraja Nababan, Kamis (27/7) menjelaskan, operasi dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pihaknya juga memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat, tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari mulia 24 hingga 27 Juli 2023 dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.

"Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar, tidak ditemukan rokok ilegal. Kepada para pengusaha, diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok," kata Raja.

Tim operasi terdiri dari sejumlah instansi, yakni Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekenomian, Bappeda, Diskominfo, dan perwakilan Kecamatan Siantar Barat. (D8/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru