Viral di Medsos, Masyarakat Minta DPRD Nias Barat Awasi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru di Lologolu


353 view
Viral di Medsos, Masyarakat Minta DPRD Nias Barat Awasi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru di Lologolu
(Foto: SIB/Yeremia Hia)
VIRAL: Proses Pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru di Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat viral, karena kontrak telah berakhir, 31 Desember 2022 lalu sesuai papan Informasi/plank proyek. 

Nias Barat (SIB)

Viral di media sosial (Medsos) terkait polemik pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru di Desa Lologolu Nias Barat.


Pasalnya kontrak pengerjaan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang lalu, berdasarkan papan informasi proyek.


Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) lewat Dinas Kesehatan dengan nomor kontak 44/13/SP/RSP/PPK-lll/DAK/DINKES/2022, tanggal kontrak 01Juli 2022 hingga 31 Desember 2022, dengan nilai kontrak Rp 43.109.346.000 yang di Kerjakan PT Peduli Bangsa dan Konsultan Supervisi CV Khalimal Consultant.


Atas keterlambatan pekerjaan itu, tokoh masyarakat Nias Barat, Petrus S Gulo mengatakan, Senin (15/1) sore meminta agar DPRD Nias Barat segera melakukan fungsinya sebagai pengawasan.


Masyarakat juga berhak mengawasi, mengawal dan melaporkan dugaan penyelewengan yang menggunakan uang negara.

Petrus juga meminta pihak BPK RI segera melakukan audit terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama Lologolu yang di duga kental dengan korupsi.


Lanjutnya, viral di tengah masyarakat saat ini, perihal laporan yang dikeluarkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pengerjaan disebutkan sudah mencapai 86,55%, sementara dilapangan belum siap dikerjakan.


Seperti, bangunan masih proses pengecoran tiang, bahkan belum dipasang atap, lantai bangunan belum dicor, belum dipasang pintu dan jendela, belum pemasangan plafon, dinding bangunan belum di plaster, akses jalan masuk belum ada, halaman dan pagar juga belum selesai.


Bahkan masyarakat meragukan bobot pekerjaan, masyarakat berharap DPRD harus segera menyikapinya dengan baik, untuk turun dilapangan.


Sementara saat dikonfirmasi ke pejabat PPK, Evan Triman Gea melalui telepon selulernya membenarkan kontrak berakhir tanggal 31 Desember 2022, namun didalam Perpres ada mekanisme untuk memperpanjang waktu pekerjaan dengan ketentuan 50 hari untuk permohonan pertama, dan 40 hari permohonan kedua, dengan total perpanjangan waktu 90 hari kerja, jelasnya.


"Kalau soal anggaran silahkan hubungi penggunaan anggaran, karena saya tidak diranah itu, saya hanya mengetahui masalah teknis dan hingga saat ini progres pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru di Lologolu sudah mencapai 85 persen hingga 87 persen," terangnya.


Saat dikonfirmasi wartawan SIB, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Evolut Zebua lewat pesan WhatsApp mengatakan pembangunan RS itu belum selesai dikerjakan sesuai batas waktu kontrak, terkait soal lainnya, ada lembaga yang berwenang jawabnya singkat.


Lanjutnya, terkait pengawasan sudah kita lakukan, namun kegiatan pemerintah pada proyek Rumah Sakit di Lologolu belum selesai, sesuai kontak, jelasnya. (YH/a)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com