Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA awal September 2022 lalu, menonjobkan pejabat yang melahirkan inovasi Integrasi Sistim Pemungutan Pajak Restoran atas kegiatan Makan dan Minum, dan membawa Pematangsiantar masuk 20 besar nominasi lomba inovasi daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam hal pemungutan pajak restoran.
Padahal, dengan masuk nominasi 20 besar dari 162 usulan inovasi yang diperlombakan 23 kabupaten/kota di Sumut, Kota Pematangsiantar berpeluang meraih peringkat pertama tingkat Provinsi Sumut dalam hal pemungutan pajak restoran, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pematangsiantar.
Namun sangat disayangkan, pencetus inovasi Integrasi Sistim Pemungutan Pajak Restoran atas kegiatan Makan dan Minum, Subrata Nata Lumbantobing SSTP yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar harus dinonjobkan dari jabatannya karena dinilai tidak memiliki kompetensi.
Padahal faktanya, Subrata Nata salah satu pejabat yang turut serta membawa Kota Pematangsiantar masuk nominasi 20 besar lomba inovasi daerah tingkat Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemko Pematangsiantar, Masni SH saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (28/9/2022) membenarkan, inovasi Integrasi Sistim Pemungutan Pajak Restoran atas kegiatan Makan dan Minum, masuk dalam nominasi lomba inovasi daerah tingkat Provinsi Sumut.
Sementara, Plt Kepala BKD Pemko Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak saat dikonfimasi terkait dinonjobkannya sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar awal September 2022 lalu, tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan via WhatsApp, Rabu (28/9/2022).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Institution of Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. "Idealnya Wali Kota, ketika ingin merombak susunan jabatan di SKPD, harus melihat apa capaian kerja yang telah dilakukan oleh pejabat yang akan diganti. Jika baik, seharusnya diberikan jabatan yang lebih tinggi, bukan malah dinonjobkan, saya menilai penonjoban pejabat yang membawa siantar ke 20 besar nominasi usulan inovasi daerah Sumut merupakan sikap arogansi kekuasaan yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.(D8)
Editor
: Bantors Sihombing