Medan (SIB)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu SH memberikan kompensasi kepada 7 korban tindak pidana terorisme pada peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan, di Aula Tribrata Mapolrestabes, Rabu (17/3)
Turut hadir dalam pemberian kompensasi tersebut di antaranya anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Panjaitan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Sementara 7 korban yang menerima kompensasi di antaranya AKBP Romadhoni Sutardjo, Kompol Sarponi, Kompol Abdul Muthalib, Brigadir Juli Chandra, Aiptu Deny Hamdani, Ricard Purba dan Ikhsan Mulyadi Siregar.
Dalam arahannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemberian kompensasi terhadap korban terorisme bukan dimaksudkan untuk membayar derita yang dialami para penyintas, melainkan menjadi bukti bahwa negara hadir dan menunaikan kewajiban kepada warga negaranya khususnya para penyintas terorisme.
"Pemberian kompensasi bukan dimaksudkan untuk membayar derita yang dialami korban karena tidak bisa dinilai dengan rupiah. Setidaknya ini bentuk kehadiran negara kepada korban terorisme, negara tidak lupa dengan kewjiban dan negara hadir," ujarnya.
Pelaksanaan pemberian kompensasi terhadap korban terorisme, sambungnya, sudah dilakukan sejak 2016. Sampai sekarang sudah ada sekitar 341 korban yang mendapatkan kompensasi, yaitu korban terorisme masa lalu dan korban terorisme pasca Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada sekitar 51 peristiwa dengan total kompensasi yang digulirkan senilai Rp 47,5 miliar.
"Pada Desember 2020 lalu kita juga telah menyerahkan kompensasi bersama Presiden RI di Istana. Ada poin yang spesial dari UU Nomor 5 tahun 2018 ini, yaitu korban terorisme masa lalu bisa mendapatkan kompensasi tanpa putusan pengadilan. Cukup LPSK yang menghitung dan membayarkan kompensasinya," ungkapnya.
Lanjutnya, kompensasi yang digulirkan kepada 7 korban aksi teror di Polrestabes Medan bernilai Rp 140 juta.
"Tentunya nilai ini tidak sebanding dengan penderitaan korban. Tapi ini bentuk kehadiran negara. Aksi teror itu tidak boleh terulang lagi," harapnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Panjaitan memberi rasa hormat dan respek kepada 7 korban terorisme yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan. Peristiwa itu jadi peringatan bahwa Polrestabes ini harus lebih kuat, kokoh dan hebat serta tidak bisa ditembus kejahatan apapun termasuk terorisme.
"Medan sudah tidak layak lagi punya Mapolrestabes yang sekarang ini. Sebagai Ibukota Provinsi Sumut Polrestabes Medan harus lebih baik dari yang sekarang. Negara hukum yang demokratis adalah negara yang bisa memastikan semua korban kejahatan ditanggung oleh negara. Bukan soal nilai fisiknya, tapi hatinya. Untuk itu rasa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Rasa keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri," katanya.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas nama pimpinan Polri dan Polda Sumut mengucapkan terimakasih atas pemberian kompensasi kepada 7 korban aksi teror di Mapolrestabes Medan yang terjadi pada 13 November 2019. Kegiatan ini, bukan bermaksud membuka memori lama, tapi upaya pemerintah dalam melindungi korban terorisme.
"Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk dievaluasi dan diperbaiki. Ini tidak terjadi lagi ke depannya. Perlu dievaluasi bagaimana sistem pengamanan dalam bekerja. Mudah-mudahan permasalahan Sumut bisa diselesaikan bersama-sama," terangnya. (A14/c)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak