Beringin (SIB)
Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) yang dibawa penumpang maupun melalui pengiriman pos dari luar negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2019- 2020, senilai Rp 368.633.000, Senin (8/2) di Jalan Batangkuis Komplek PT MSA Cargo, di Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Barang yang ditindak dan sudah didaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu dimusnahkan di antaranya, telepon selular (ponsel), kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai jenis obat-obatan, sex toys (mainan seks), alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil dan sparepart kenderaan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerenda seperti ponsel, sex toys dan sparepart kenderaan. Kemudian barang sitaan yang lain dibakar pada 2 tong dan pada tanah yang sudah digali sedalam 2 meter.
Kabid Penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Sodikin dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan merupakan wujud komitmen Bea Cukai sebagai revenue collector (pengumpul pendapatan) dan community protector (pelindung komunitas).
Tindakan itu dilakukan untuk menjaga dan melindungi stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun industri kecil menengah (UKM).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan pemusnahan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor: S-5/MK.6/KN.5/2021 tertanggal 8 Januari 2021.
Pada tahun 2020 Bea Cukai Kualanamu juga telah memusnahkan BMN danBTD barang hasil penindakan sebanyak 3 kali dengan total Rp 432.356.000, terhadap barang masuk ke daerah Pabean Indonesia meskipun situasi pandemi Covid-19, sebagai gerakan pemulihan ekonomi nasional.
Kakan Bea Cukai Kualanamu menghimbau masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (inpor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.
Pemusnahan itu turut dilakukan Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Doni Simanjuntak SH, perwakilan Karantina Pertanian, Kepala Desa Araskabu dan perwakilan Kantor Pos. (T03/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak