Medan (SIB)
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Dato’ Seri Syamsul Arifin mengajak masyarakat mendukung kepolisian menghancurkan kartel narkoba di Sumatera Utara (SU). Menyusul itu, pihaknya sedang memfinalisasi usulan masyarakat agar MABMI membuka Kotak Pengaduan Masyarakat atas kemungkinan adanya transaksi ilegal narkoba yang mungkin belum terdeteksi petugas.
Penegasan itu disampaikannya di Medan, Senin (22/2), mengapresiasi tekad Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang menyerukan pemberantasan dan memerangi penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh. “Di media ramai diberitakan tekad Bupati Langkat. PB MABMI mengapresiasi,†tambahnya.
Gubernur SU ke-15 itu merisaukan, transaksi narkoba yang sudah sampai ke gang-gang sempit di pelosok SU. “Apa yang diserukan Bupati Langkat sudah semestinya dilakukan semua pihak atas kemauan bersama,†tegasnya.
Mantan Ketua KNPI itu mengapresiasi kerja ikhlas kepolisian yang bergerak padu memberangsus praktik niaga gelap narkoba. “Komitmen Kapolri sudah sejak lama demi menyelamatkan generasi muda bangsa,†paparnya.
Ia merasakan dampak dari kerja keras Kapolda SU dalam pemberantasan narkoba. Sudah banyak pelaku ditangkap, berbagai jaringan mafia diungkap, meskipun karena sudah begitu menggurita maka usaha pemberantasannya harus lebih keras lagi. “Kapolda SU berkomitmen menghancurkan kartel narkoba, harus didukung semua pihak,†ajaknya.
Tentang partisipasi aktif PB MAMBI, mantan Bupati Langkat itu akan membuka Kotak Pengaduan bagi masyarakat untuk membantu tugas aparat. Ia mengatakan, pengaduan dari masyarakat itu menghimpun informasi tentang keberadaan dan atau lokasi-lokasi pengedaran narkoba di lokasi masing-masing, “Informasi atau pengaduan dari publik akan diteliti. Sepanjang informasinya dapat dipercaya dan tidak bersifat fitnah, kita akan tindaklanjuti dengan meneruskan info akuratnya kepada pihak berwajib, khususnya kepolisian yang berkompeten,†paparnya.
Rencana tersebut akan dieksekusi setelah mengadakan rapat dan menyimpulkannya. (R10/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak